Butota. Id (Daerah) – Gorontalo Kab, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, terkait dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang pada, Jum’at, (17/06/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabgor Armen Wijaya, SH., MH, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan surat perintah penyidikan serta permintaan keterangan kepada beberapa orang yang diduga mengetahui penggunaan anggaran BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang tahun untuk anggaran tahun 2019 hingga 2021.

“Sebagamana hasil permintaan keterangan tahapan penyelidikan, tim penyidik telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Direksi BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang dalam pengelolaan keuangan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp. 2.200.000.000., (Dua Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) pada tahun 2019.” Jelas Armen.
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, Tim Penyidik Kejari Kabgor, meyakini adanya pengelolaan keuangan BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang yang dapat merugikan keuangan Negara.
“Olehnya, beedasarkan temuan oleh tim penyidik, maka status pemeriksaan tahapan penyelidikan ke tahap penyidikan”, Kata Armen.
Kamari Armen menambahkan untuk tahap penyelidikan ini, Pihaknya akan memanggil pihak-pihak lainnya, termasuk melengkapi barang bukti dalam waktu yang tidak lama lagi.
“Dalam tahap penyidikan, penyidik kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi dan mengumpulkan barang bukti dengan melakukan penyitaan sesuai prosedur”, Jelas armen.
“Hal tersebut dilakukan guna untuk menemukan tersangka dalam penyilidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan BUMD PT. Global Gemilang”, Tutup Armen.
Penulis : Jeffry Rumampuk