Foto : AB
Butota. Id (Daerah) – Gorontalo Kab, Polemik Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG), sepertinya mulai di seriusi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Pasalnya, konferensi pers yang diselenggarakan di aula Kejari Kabgor, menegaskan adanya nama – nama yang diyakini bertanggung jawab atas dugaan perbuatan melawan hukum di lembaga tersebut.
Kejari Kabgor menyebutkan bahwa Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo memberikan Dana Hibah kepada BUMD PT. GGG, Sebesar Rp. 2.200.000.000., (Dua Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). Anggaran tersebut dihibahkan pada tahun 2019,yang saat ini diduga bermasalah.

Pada hasil temuan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, di tahapan penyelidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan keuangan. Menurut Kajari Kabgor Armen Wijaya, bahwa dengan adanya temuan indikasi dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah, maka kejaksaan menaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Bahkan Armen menegaskan dalam kurun waktu dekat, pihak penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang barkaitan serta yang mengetahui terkait persoalan dana hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada BUMD PT. Gorontalo Gemilang.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang mengetahui atau terkait dengan persoalan dana hibah sebesar Rp. 2.2 miliar”, Tegas Armen saat Press Conference di ruangan Aula Kejari Kabgor, Jumat (17/6/3022).
Selain itu, dengan ditingkatkan nya status perkara tersebut, Armen mengatakan pihaknya akan melakukan penyitaan barang bukti.
“Status pemeriksaan tahapan penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, bahkan dalam tahap ini penyidik akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti”, tegas Armen
Terkait nama-nama yang akan dipanggil oleh pihak penyidik, Kata Armen pihaknya menunggu perkembangan penyidikan dan temuan selanjutnya.
“Nah, terkait siapa saja yang akan dilakukan pemanggilan, kita tunggu saja pekembangan dari tim penyidik”,
” Yang pasti dalam dugaan sementara bahwa BUMD PT. Gorontalo Gemilang berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim penyidik, terdapat perbuatan melawan hukum, ” Tutup Armen.
Seperti diketahui, selain mendapatkan hibah dari Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD Kabupaten Gorontalo itu, BUMD PT. GGG juga ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabgor sebagai pihak ketiga pada proyek pengadaan paket bantuan sosial pada Tahun 2020. Pada proyek ini juga, BPKP Perwakilan Gorontalo menerbitkan notisi yang didalamnya berpotensi korupsi.
Diketahui, pada dokumen kontrak pengadaan paket bansos, disebutkan bantuan yang didanai APBD Provinsi yang 60% dan 40% dari APBD daerah pada tahap I,II,III itu ada 6 (Enam) kontrak yang tidak sesuai dengan perbup nomor 17. Alhasil, paket bansos itu dalam temuan BPKP berpotensi tidak sampai ke KPM.
Selanjutnya, dalam temuan BPKP tersebut, sudah bisa dikatakan sebagai bukti atas hal yang tergambarkan dalam proses atas hak masyarakat yang terdampak covid. Dinas Sosial Kabgor pun tidak bisa dilepaskan.
Hal ini juga berkaitan dengan kerja sama Dinsos Kabgor di perkara yang hampir mirip. Dimana, Dinsos juga menunjuk PT. GGG sebagai menejer Suplayer pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang pernah ribut, akibat intervensi Dinas pada Permensos yang terbit saat itu.
Penulis : Jeffry As. Rumampuk