Butota.id (Daerah) Kabupaten Boalemo – Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) diduga kuat melakukan monopoli anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi para pelaku usaha yang ada di 6 Kecamatan di Kabupaten Boalemo.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh Butota.id dari sumber terpercaya, Kadis DPM-PTSP seharusnya hanya menyampaikan laporan panitia dan memberikan sambutan, namun pada kenyataannya, Kadis turut memberikan materi.
Yang lebih parahnya lagi, kuat dugaan honor pemateri masuk ke Kadis dengan bersembunyi dibalik nama tenaga kontrak di lingkungan DPM-PTSP. Belum lagi soal dugaan setiap pemateri dipotong 1 jam honorarium dari yang seharusnya 2 jam honorarium.
Begitupun dari data yang diperoleh Butota.id, tidak ditemukan nama Kadis DPM-PTSP tercantum sebagai Pemateri dalam kegiatan Bimtek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tersebut. Untuk honorarium sendiri, para pemateri dihargai dengan anggaran 900 ribu Rupiah Perjam.
Butota.id mencoba menelusuri lebih dalam terkait dengan masalah yang terjadi, dengan mendatangi langsung bidang yang melaksanakan agenda Bimtek , yakni Bidang Penanaman Modal dan Bidang Pengawasan.
Di bidang penanaman modal, beberapa pegawai berhasil ditemui, salah satu yang memberikan penjelasan adalah Belfin Abjul. Saat ditanyai siapa saja yang menjadi Pemateri, Belfin menyampaikan bahwa pemateri dalam kegiatan Bimtek tersebut berasal dari kalangan akademisi, hingga pejabat pemerintahan.
“Jadi pematerinya itu ada pak Hamsir saleh dari Akademisi, ada juga pak Sherman Moridu dari unsur Pemerintahan Pak,” Ujar Belfin
Sementara dibidang pengawasan, butota.id mendapatkan jawaban yang sama, Yuningsih Kamumu mengatakan, Pemateri dari unsur akademisi dengan nama yang sama, namun dari unsur Pemerintah Penjabat Bupati Boalemo Hendriwan menjadi pemateri.
“Jadi pemateri itu sama dengan dibidang penanaman modal pak, ada Pak Hamsir Saleh, Samsul Biki, dan Pak Penjabup Hendriwan,” Ujar Yuningsih.
Jika mengacu pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik Fasilitasi Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Tahun 2020, seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi yang menerima anggaran DAK Non fisik tidak bisa memberikan materi bimtek.
Berdasarkan bunyi Bab II Manajemen Pelaksanaan DAK Non Fisik Poin B Pengelolaan Anggaran, Penggunaan DAK Non Fisik untuk membiayai kegiatan, Huruf C. Bimbingan Teknis/Sosialisasi kemudahan berusaha sebagai berikut :
1. Paket Meeting Full day
2. Uang saku rapat bagi peserta
3. Honorarium Narasumber
Dengan ketentuan penerima honor adalah :
a) Non ASN yang memiliki kompetensi di bidang penanaman modal termasuk pengajar profesional;
b) ASN yang tidak bekerja di instansi penerima DAK Non fisik Penanaman Modal dan BKPM yang memiliki pengetahuan yang cukup terkait penanaman modal, perizinan oss, maupun LKPM Online;
c) Praktisi langsung yang telah memiliki pengalaman dalam menggunakan sistem perizinan oss maupun LKPM Daring
4. Honorarium moderator;
Dengan ketentuan penerima honor adalah:
a) Profesional
b) Praktisi;
Moderator harus memiliki kecakapan dalam memandu.
5. Alat tulis kantor
6. Spanduk
7. Pencetakan materi dan laporan; dan
8. Biaya pendampingan berupa upah atau gaji bulanan untuk 1(Satu) orang tenaga pendamping selama 6 (enam) bulan yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah.
Berbeda dengan pengakuan dari Bidang Penanaman modal dan bidang pengawasan, Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Kabupaten Boalemo Drs. Harys Pilomonu saat ditanyai soal siapa saja yang memberikan Bimtek tersebut mengakui, bahwa dirinya turut memberikan materi.
“Pematerinya ada dari Ichsan Boalemo, kemudian dari UNG. Materi yang saya berikan pertama, implementasi tentang pelaku usaha, yang kedua adalah mengeksekusi pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang ketiga adalah Laporan kegiatan Penanam Modal. Hanya tiga itu materi dalam satu hari disetiap Kecamatan,” Jelas Harys.
Penulis : Ahmad R Bakari