Oleh: Yusran Lapananda Penulis adalah Penulis Buku Perjalanan Dinas Undercover & PNS JPTP
Butota. Id (Opini) – Gorontalo, PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) adalah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang tak lepas dari kekisruhan. Begitu banyak persoalan melilit PDAM. Hal ini mengundang sorotan dan reaksi publik. Beragam pendapat dan pandangan turut menyertai kekisruhan PDAM. Alasannya, segudang persoalan membelit PDAM, mulai dari untung rugi, dividen, penyertaan modal, inefisien, tidak profesional, birokratis, tak berorientasi pasar, jeleknya kinerja Direksi, Dewas (Dewan Pengawas) dan KPM, berhutang, membengkaknya jumlah karyawan, beban sumbangan, dan lain persoalan termasuk intervensi sifatnya politis.
Tak sedikit orang menyoroti persoalan yang dihadapi PDAM, tapi mereka berpendapat dan berpandangan tanpa dilandasi kemampuan keilmuan, penguasaan peraturan perundang-undangan dan tanpa tahu persoalan yang dihadapi PDAM, namun turut nimbrung berkomentar tapi melenceng dari persoalan yang dihadapi PDAM sehingga semakin menambah kisruh dan kacaunya PDAM, dan kalutnya KPM, Direksi, Dewas, dan karyawan PDAM.
Sesungguhnya mendirikan dan mengurus PDAM serta mempertanggungjawabkannya sangatlah gampang. Cukup mendasarkan pada peraturan perundang-undangan dan bukan mendasarkan pada logika berfikir, kekuasaan penguasa, pendapat dan pandangan yang disertai keinginan dan kepentingan pribadi maupun kelompok, apalagi hanya beralaskan pada improvisasi hukum. Pilih Direksi dan Dewas yang mumpuni, professional, berkemampuan membaca dan memahami peraturan yang menjadi landasan dalam mendirikan PDAM, mengurus PDAM serta mempertanggung jawabkannya.
Mendirikan PDAM, mengurus PDAM, serta mempertanggungjawabkannya diatur didalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2019 tentang BUMD, Perda tentang Pendirian PDAM termasuk Anggaran Dasar, beberapa Permendagri dan Peraturan Menteri lainnya.
ORGAN PDAM
BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PERPEDA). PDAM adalah bagian dari BUMD tepatnya sebagai PERUMDA. Mengapa demikian?. Jikalau seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah saja dan tidak terbagi atas sahamnya, itu namanya PERUMDA. Jika PERUMDA akan dimiliki oleh lebih dari satu daerah, PERUMDA harus merubah bentuk hukum menjadi PERPEDA.
Terdapat perbedaan dalam organ PERUMDA dengan PERPEDA. Organ PERPEDA terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi.
Sedangkan organ PERUMDA atau PDAM terdiri dari KPM atau Kepala Daerah, Dewas, dan Direksi. Dalam organ PDAM sebagai PERUMDA, Kepala Daerah berkedudukan sebagai KPM dan selaku wakil daerah sebagai pemilik modal. KPM adalah akronim dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah. KPM dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada PERUMDA adalah organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PERUMDA dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewas.
Sedangkan Dewas adalah organ PERUMDA yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PERUMDA. Serta Direksi adalah organ PERUMDA yang bertanggung jawab atas pengurusan PERUMDA untuk kepentingan dan tujuan PERUMDA serta mewakili PERUMDA baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
UNTUNG RUGI PDAM
Sebagaimana ketentuan Pasal 331 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. Pasal 7 PP Nomor 54 Tahun 2017, PDAM sebagai BUMD didirikan dengan tujuan untuk: (a). memberikan manfaat bagi perekonomian Daerah; (b). menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan (c). memperoleh laba dan/atau keuntungan. Selain itu, maksud pendirian PDAM sebagaimana yang dicantumkan dalam Perda Pendirian PDAM termasuk Anggaran Dasar adalah (a). untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya; (b). memberikan kontribusi pada PAD (Pendapatan Asli Daerah); dan (c). turut serta meningkatkan perekonomian Daerah.
Dari pernyataan tujuan dan maksud pendirian PDAM, maka PDAM lebih dominan pada perolehan laba dan/atau keuntungan dan memberi kontribusi untuk PAD, dan bermanfaat bagi perekonomian daerah. Olehnya, esensi didirikannya PDAM untuk beroleh laba dan/atau keuntungan dan memberi kontribusi untuk PAD. PDAM beroleh laba atau merugi diketahui dari laporan keuangan pada laporan laba rugi dari tahun buku yang sudah diaudit dan disampaikan dalam laporan tahunan oleh Direksi dan terdeteksi lebih awal pada laporan bulanan dan laporan triwulanan.
Jika PDAM beroleh laba, maka penggunaan laba PDAM digunakan untuk: (a). pemenuhan dana cadangan sebesar 20%; (b). peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan PDAM yang bersangkutan; (c). dividen yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM; (d). tantiem untuk Direksi dan Dewas; (e). bonus untuk pegawai; dan/atau (f). penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tantiem untuk Direksi dan Dewas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.
KPM harus memprioritaskan penggunaan laba untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan PDAM setelah dana cadangan dipenuhi. Jika perhitungan laba rugi tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tetap dicatat dalam pembukuan dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat belum seluruhnya tertutupi.
TANGGUNG JAWAB DIREKSI, DEWAS DAN KPM
Siapa yang bertanggungjawab atas untung ruginya PDAM?. Pertanyaan ini muncul akibat reaksi publik atas kisruhnya PDAM. Jawaban sementara adalah Kepala Daerah selaku KPM. Mengapa demikian?. Sebab KPM sebagai organ tertinggi dalam PDAM. Kepala Daerah adalah wakil daerah sebagai pemilik modal. Kepala Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada PDAM adalah organ PDAM yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PDAM dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewas.
KPM berkedudukan sebagai pengambil keputusan dalam rapat bulanan, rapat triwulanan, dan rapat tahunan serta saat pengambilan keputusan atas Rencana Bisnis dan Rencana Kegiatan dan Anggaran PDAM setiap tahun, serta yang menetapkan dan mensahkan untung ruginya PDAM termasuk penggunaan laba untuk dividen.
Soal untung rugi dan dividen PDAM sebagai hak daerah, KPM adalah organ yang paling mengetahui kontribusi PDAM ke daerah dalam bentuk dividen setiap tahun, sebab kewenangan dan tanggungjawab penggunaan laba ditetapkan oleh KPM, dan besaran dividen menjadi hak pemerintah daerah disahkan setiap tahun dalam rapat tahunan oleh KPM.
Selain itu, Dewas. Dewas adalah organ PDAM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PDAM dan hasil pengawasannya dilaporkan kepada KPM setiap saat serta dalam rapat triwulan dan rapat tahunan. Sehingga kekisruhan dan untung ruginya PDAM sudah diketahui oleh Dewas dari awal sebelum PDAM merugi, “oleng”, hingga bangkrut.
Selanjutnya Direksi. Direksi adalah organ PDAM yang paling bertanggung jawab atas pengurusan PDAM untuk kepentingan dan tujuan PDAM serta mewakili PDAM baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Anggaran Dasar. Direksi adalah organ yang paling bertanggungjawab atas kekisruhan dan baik buruknya PDAM, maju mundurnya PDAM, untung ruginya PDAM hingga penyimpangan yang terjadi di PDAM.
Sesungguhnya sangat gampang bagi Kepala Daerah selaku KPM untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya atas PDAM. PP Nomot 54 Tahun 2017 telah memandu dan memberi ruang atas pembinaan dan pengawasan PDAM. Kepala Daerah dalam melaksanakan tanggung jawabnya dibantu oleh Perangkat Daerah.
Untuk pembinaan PDAM, dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dan pejabat Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD atau PDAM, dan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan. Pembinaan dilaksanakan dalam lingkup: (a). pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan; (b). pembinaan kepengurusan; (c). pembinaan pendayagunaan aset; (d). pembinaan pengembangan bisnis; (e). monitoring dan evaluasi; (f). administrasi pembinaan; dan (g). fungsi lainnya.
Untuk pengawasan terhadap PDAM dilakukan oleh internal dan eksternal PDAM. Pengawasan internal dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya. Dan pengawasan eksternal dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Menteri untuk pengawasan umum, dan menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis. Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan, yakni Inspektorat.
Pertanyaannya adalah apakah Sekretarias Daerah, pejabat pemerintah daerah yang ditunjuk serta Inspektorat yang berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan melaksanakan fungsinya?. Paling tidak mengetahui kedudukannya dalam PDAM dan paham tentang pendirian, pengurusan dan pertanggungjawaban PDAM?. Wallahu A’lam Bishawab.
EVALUASI DAN RESTRUKTURISASI
Selain itu, jika PDAM mengalami kerugian maka kebijakan lainnya untuk mengoptimalkan PDAM yaitu kebijakan evaluasi dan restrukturisasi. Evaluasi dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi. Evaluasi dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. Evaluasi dapat dilakukan secara internal PDAM, oleh Kementeria/lembaga pemerintah non kementerian atau oleh Pemerintah Daerah.
Kebijakan restrukturisasi dimaksudkan untuk menyehatkan PDAM agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional. Restrukturisasi bertujuan untuk: meningkatkan kinerja dan nilai BUMD, memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara dan Daerah, dan/atau menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen. Restrukturisasi dilakukan terhadap PDAM yang terus menerus mengalami kerugian dan kerugian mengancam kelangsungan usaha PDAM. Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko. Restrukturisasi dilaksanakan melalui restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur, serta penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan PDAM untuk menetapkan arah dalam rangka pelalsanaan kewajiban pelayanan publik.
Akhirnya, jika Kepala Daerah menunaikan tugas dan kewajibannya selaku KPM dengan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan dipastikan kekisruhan PDAM tak akan terjadi. Pun, jika para pembantu Kepala Daerah yang termasuk dalam kelompok atau tim pembinaan dan pengawasan melakukan tugas dan kewajibannya dan melakukan evaluasi setiap tahun, apalagi Dewas melaksanakan tugasnya dengan benar niscaya PDAM tak akan mengalami kerugian, kisruh, hingga bangkrut.(*)