banner 1200x300

Dugaan Pungli Dan Minim Gaji Dosen Di Unisan Gorontalo, LLDIKTI : Laporkan Jika Ada Pelanggaran

banner 120x600
banner 468x60
Foto : Istimewa

Butota. Id (Daerah) – Gorontalo Prov, Terkait dengan bantahan Dekan Fakultas Sospol Arman adanya dugaan pungli terhadap mahasiswa di Universitas Ichsan Gorontalo, mendapat kritikan dari Mahasiswa Unisan Gorontalo. Pasalnya, pernyataan tersebut dianggap tidak mendasar.

Kepada Fakta News, salah satu Mahasiswa Unisan Gorontalo yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan bahwa pratek-praktek yang diduga menjurus pada Pungutan liar sudah berlangsung dari Tahun 2019.

banner 325x300

“ Pernyataan Pak Dekan itu seperti ingin mendiamkan persoalan dugaan pungli,Terlalu banyak rentetan persoalan yang menjurus pada dugaan pungli. Contohnya disetiap Penerimaan Mahasiswa Baru, tercantum biaya almamater dan lain sebagainya. Wal hasil banyak mahasiswa yang diduga tidak menerima Almamater yang sudah mereka bayarkan.” Ungkapnya.

Dirinya pun menambahkan bahwa terlalu banyak persoalan yang membuat praktik pungli itu terjadi dikarenakan pihak yayasan hanya mengejar keuntungannya sendiri.

“Dan ini sudah menjadi rahasia umum, ada isu yang mengatakan bahwa gaji para dosen itu terlalu rendah. Itu berkisar 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu), sehingga saya Berfikir secara logis bahwa kejadian Dugaan Pungli tersebut terlaksana karena gaji para dosen sangat kecil.” Jelasnya.

Olehnya, pihaknya meminta agar LLDikti Wilayah XVI Gosulutteng untuk segera bertindak, agar tidak akan ada lagi korban atas dugaan pungli terhadap mahasiswa UNISAN Gorontalo.

“ Atas dugaan-dugaan diatas, saya meminta agar LLDikti asegera membentuk Tim dan menelusuri persoalan dugaan Pungli dan bila perlu seluruh mahasiswa dimintakan keterangan atas persoalan terbut. Dan terakhir saya berharap LLDikti Wilayah XVI menutup sementara pendaftaran mahasiswa di UNISAN Gorontalo, sehingga jangan sampai akan lebih banyak mahasiswa yang sudah membayarkan apa yang menjadi kewajiban mereka tapi tidak semuanya yang menjadi hak mahasiswa tidak terpenuhi.” Tegas Mahasiswa tersebut.

Sementara itu, menanggapi permintaan dan harapan mahasiswa UNISAN Gorontalo untuk menelusuri dan menutup sementara penerimaan mahasiswa baru, Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Gosulutteng Munawir Razak pun angkat bicara.

Kepala LLDikti Gosulutteng Munawir Razak

Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Gosulutteng Munawir Razak mengatakan bahwa pihaknya mendorong Pimpinan UNISAN Gorontalo untuk sesegera mungkin menyelesaikan persoalan dugaan pungli tersebut.

“ Terima kasih atas informasinya. saya akan komunikasi dengan Rektor UNISAN terkait pemberitaan ini, untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Tentu kami mendorong pimpinan UNISAN untuk menyelidiki dugaan pungli dan mengambil tindakan sesuai peraturan internal di UNISAN, bila ada oknum yang melanggar peraturan tersebut. LLDIKTI juga akan terus memonitor perkembangan masalah ini dan akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan fungsi dan kewenangan LLDIKTI.” Jelas Munawir

Lebih Lanjut Munawir mengatakan segala sesuatu yang menyangkut perguruan tinggi itu sudah diatur dan wajib memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.

“Pada prinsipnya, LLDIKTI mendorong seluruh perguruan tinggi untuk menerapkan prinsip good university governance. perguruan tinggi yang bermutu harus dikelola dengan transparan dan akuntabel, memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020, dan menghindari berbagai jenis pelanggaran administratif ringan hingga berat seperti diatur dalam Permendikbud No. 7 Tahun 2020.” Tegas Munawir seraya menambahakan

LLDIKTI Wilayah XVI Gosulutteng berharap agar seluruh masyarakat dan mahasiswa khususnya wilayah Gorontalo bisa memberikan informasi jika ada perguruan tinggi yang melakukan praktik – praktik hang tidak sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020, dan menghindari berbagai jenis pelanggaran administratif ringan hingga berat seperti diatur dalam Permendikbud No. 7 Tahun 2020.

“Masyarakat, termasuk mahasiswa dapat menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan perguruan tinggi, baik kepada LLDIKTI ataupun Kemendikbudristek secara langsung melalui laman Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (SIDALI) melalui laman sidali.kemdikbud.go.id atau ke Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), melalui laman www.lapor.go.id. “ Tutup Munawir.

Penulis : Jeffry As. Rumampuk
banner 325x300
error: Content is protected !!