banner 1200x300

Dianggap Cemarkan Nama Baik, Pengacara Bupati Bone Bolango Dilaporkan Hakim EN

banner 120x600
banner 468x60
Foto : FB Polres Gorontalo Kota

Butota. Id (Daerah) – Gorontalo Kota, Buntut dari pernyataan kuasa hukum Bupati Bone Bolango Hamim Pou, Duke Arie, yang menyebut Hakim Erwinsos Nababan mendapat hukuman pelanggaran kode etik dari Komisi Yudisial, ternyata beroleh respon. Pasalnya, Hakim yang merasa reputasinya dan kredibilitas lembaga Pengadilan Negeri Kota Gorontalo dirusak, telah melaporkan pencemaran nama baik dan ITE akibat dari pernyataan Duke Arie di beberapa media massa beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Hakim Erwinsyah Nababan, Frengky Uloli (Kiri) dan Rommy Pakaya (Kanan) , saat melaporkan di SPKT Polres Gorontalo Kota

Duke dilaporkan dengan dugaan Pencemaran Nama Baik melalui media sebagaimana diatur dalam ketentuan UU ITE, selain itu oknum DA alias Duke juga dilaporkan telah memberikan berita bohong yang mengakibatkan bukan hanya reputasi Hakim EN akan tetapi Lembaga Pengadilan Negeri Gorontalo juga.

banner 325x300

Kuasa Hukum Hakim Erwinson Nababan, Rommy Pakaya, SH mendatangi SPKT Polres Gorontalo Kota guna melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran berita bohong melalui Media Elektronik. Sabtu, (23/7/2022).

Melalui press releasenya, Romy menjelaskan bahwa Hakim Erwinson Nababan telah mengambil suatu keputusan dengan sangat cermat dan teliti, dengan memilih melakukan upaya hukum atas pemberitaan dirinya melalui media bahwa dia dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial. Menurutnya, laporan itu sudah melalui beberapa pertimbangan.

“Ia, klien kami pak Erwinson merasa sudah sangat-sangat terganggu dengan pemberitaan media akhir-akhir ini, dimana menurutnya bahwa sejak memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut tidak pernah menerima Keputusan tentang pelanggaran kode etik sebagaimana yang di beritakan”, Kata Romy.

Lebih lanjut, Romy Pakaya menjelaskan bahwa Lembaga Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Humas Tipikor juga pernah mempertanyakan dimana putusan itu. Karena setelah dicek, di bidang kepegawaian, putusan tersebut tidak pernah ada

” eh ini malah Pengadilan diminta mencari sendiri, ini kan tuduhan yang seharusnya dia bisa buktikan, bukan lantas dia buat liar di media, ” Ucap Rommy, seperti dikutip dari media online lensa. today. 

Untuk itu, Romy berharap kapolres Gorontalo Kota dapat segera menindaklanjuti aduan tersebut. Disamping itu, Romy juga menegaskan bahwa pihaknya telah meneruskan aduan yang sebelumnya telah dikuasakan kepadanya.

” Memang dalam surat kuasa, kami selaku kuasa hukum yang diberikan kepercayaan untuk menandatangani surat-surat, mengajukan laporan maupun menerima surat,” Tegas Romy.

“Akan tetapi oleh karena ini sifatnya Aduan maka aduan tersebut tentu harus ditanda tangani oleh kami selaku kuasa pengadu dan pengadu sendiri dan nantinya kami akan terus memantau perkemabangan aduannya”, Tutup Romi.

Penulis : Jeffry As. Rumampuk
banner 325x300
error: Content is protected !!