Butota. Id (Nasional) – Gorontalo, Berkaitan dengan ketegasan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin terhadap penanganan perkara korupsi di Indonesia, termasuk memberantas dengan menggunakan “tangan besi” demi menegakkan integritas dilingkungan Kejaksaan, diapresiasi. Pasalnya, beberapa perkara korupsi yang lama tertunda, menjadi perhatian masyarakat khususnya di Provinsi Gorontalo.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Rahmat Mamonto dalam keterangan persnya mendukung apa yang disampaikan oleh JA Burhanuddin, terkait dengan penegakan integritas di jajaran Adhyaksa, pada Jumat (27/07/2022).
Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerukan perang terhadap korupsi, yang disampaikan melalui aksi AMMPD beberapa waktu lalu. Diantara item yang disuarakan adalah penanganan kasus Bansos Bone Bolango, Dugaan Korupsi Pengadaan Perahu Viber di Kabupaten Gorontalo dan upaya intervensi melalui dugaan suap 1 unit mobil toyota Fortuner hitam berplat merah dengan nomor DM 1205 B, yang diberikan oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo pada senin sore, tanggal 4 Juli 2022. Upaya ini ditenggarai terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi pada BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang.
“Kami menduga, terkait pemberian mobil oleh oknum pejabat kabgor kepada Kajati Gorontalo sebagai bentuk intervensi dalam penetapan tersangka pada dugaan kasus BUMD PT. GGG yang ditangani oleh kejari kabgor”, Suara Mamonto, saat gelaran aksi demo tersebut.
Terkait pemberian mobil tersebut kata Mamonto, telah dibantah. Namun pihak kejaksaan tinggi Gorontalo membenarkan adanya oknum pejabat mendatangi kepala kejaksaan tinggi gorontalo dengan dalil merespon surat permohonan kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebelumnya.
“Alhamdulillah, keputusan dari pihak kejaksaan dengan menolak pemberian mobil tersebut kami apresiasi. Bahwa kejaksaan telah menolak pemberian mobil tersebut walaupun oknum pejabat berdalil hanya merespon surat kejati sebelumnya”, kata Mamonto.
Selanjutnya, ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH., MH pun dipuji Mamonto. Katanya, pemberian sanksi tegas dengan menonaktifkan oknum jaksa yang bertugas di kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang diduga melakukan perbuatan tercelah terhadap penanganan dugaan kasus korupsi, turut diapresiasi.
” Pak Kajati Haruna ini tegas, karena dibuktikan dengan adanya ketegasan beliau terhadap oknum jaksa yang melakukan dugaan perbuatan tercela, bahkan oknum jaksa tersebut di non aktifkan dari jabatannya, “. Kata Mamonto.
“Akan tetapi sayapun khawatir, begitu banyaknya dugaan kasus yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi ataupun Kejaksaan Negeri yang ada diwilayah Gorontalo, tak satupun akan terselesaikan. Olehnya statement Jaksa Agung RI bapak ST. Burhanuddin, harus dan wajib ditindaklanjuti oleh jajarannya khususnya di Kejaksaan se Wilayah Gorontalo. Dan kamipun akan sangat berterima kasih atas keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas Korupsi di Gorontalo,” Tutup Mamonto.
Untuk diketahui, beberapa kasus yang sempat terungkap pada sesi Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada puncak perayaan Hari Bhakti Adyaksa (HBA) Ke-62 yakni :
1. Dugaan kasus TPPU Gorontalo Outer Ring Road.
2. Dugaan kasus bimbingan teknis (Bimtek) di Kabupaten Gorontalo.
3. Dugaan Kasus PJU Boalemo.
4. Dugaan Kasus Bantuan Sosial Bone Bulango.
5. Dugaan Kasus PDAM Bone Bulango.
6. Dugaan kasus PNPM Bone Bolango.
7. Dugaan Kasus BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang.
Terakhir, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan akan menggunakan ‘tangan besi’ untuk menegakkan integritas dan bertindak tegas apabila ada jajaran kejaksaan yang bermain-main dalam penegakan hukum.
“Saya akan menggunakan ‘tangan besi’ untuk bertindak tegas jika ada yang main-main dalam penegakan hukum dan penanganan perkara. Tolong dihentikan atau saya yang memberhentikan saudara,” Tegas Jaksa Agung Burhanuddin.
“Semua bidang di kejaksaan sangat penting. Akan tetapi, bagaimana kita (kejaksaan) merespons keinginan masyarakat dalam penegakan hukum dan barometer penanganan perkara korupsi, jika kita tidak melakukan apa-apa?” Tutup Jaksa Agung RI.
Penulis : Jeffry As. Rumampuk