Butota. Id (Daerah) – Gorontalo Kota, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menetapkan YL sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pengembangan Pasar Dungingi, Kota Gorontalo tahun anggaran 2015, Jumat (29/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo M. Ruddy, SH., MH melalui Kasi Intelijen Ricardo, SH mengatakan bahwa penahanan tersangka YL dalam peranannya sebagaiDirektur CV Mabesutama. Kata Ricardo, Perusahaan yang melaksanakan pembangunan pengembangan Pasar Dungingi itu, berdasarkan penyelidikan terdapat kekurangan volume pekerjaan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 112. 238. 480.
“Tersangka ini sebelunya telah melakukan pengembalian ke kas negara atau kas daerah sebanyak 2 mengembalikan uang sejumlah Rp. 23 juta rupiah. Sehingga perhitungan pembulatan kerugian negara sebesar Rp. 89 juta berdasarkan penghitungan dari BPKP. Tersangka juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Perempuan Gorontalo,” ujar Rocaardo yang didampingi Kasi Pidsus James F Fade.
Tersangka YL lanjut Ricardo, diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkahir Ricardo menegaskan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan pada kasus tersebut. Sebab kata Ricardo, sebelum penetapan tersangka, penanganan kasus ini sempat terhenti pada tahun 2019 silam.
Penulis : Jeffry Rumampuk