Foto : Youtube
Butota. Id (Daerah) – Gorontalo Kota, dr. Nur Albar,Sp.PD.FINASIM melayangkan gugatan terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha Kota Gorontalo, terkait pemberhentian kontrak kerja yang diduga tidak sesuai dengan etika administrasi dan sistem birokrasi, ke Pengadilan Negeri Gorontalo.
Melalui kuasa hukumnya Afrizal Pakaya, dr. Nur Albar mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Direktur Rs. Otanaha sangatlah tidak elok, padahal kontrak kerjasama antara dr. Nur dan Rumah Sakit Otanaha masih berlaku.

Dikutip dari Lensa.today, Afrizal menjelaskan bahwa kedua belah pihak masih terikat dalam perjanjian kerja sama antara dokter spesialis penyakit dalam dan direktur rumah sakit umum daerah otanaha kota gorontalo.
“Jelas dalam kontrak perjanjian, bahwa dr. Nur dan pihak Rs. Otanaha masih terikat kerjasama, akan tetapi diduga bahwa direktur Rs. Otanaha memberhentikan dr. Nur secara sepihak dan tidak beretika”, Terang Afrizal
Dalam surat pemberhentian dr. Nur oleh direktur RS. Otanaha, kata Afrizal bahwa dirinya berdalil dengan tidak adanya ketersediaan anggaran serta jumlah kebutuhan dokter spesialis penyakit dalam bagi rumah sakit kelas C.
“Namun ironisnya Direktur Rs. Otanaha usai memberhentikan dr. Nur, telah melakukan perekrutan tehadap 3 (tiga) orang dokter spesialis. Nah apakah itu disebut dengan tidak adanya ketersediaan anggaran?”, tanya.Afrizal
Afrizal menyebut, bahwa langkah yang diambil oleh Direktur RS. Otanaha dinilai merugikan kliennya. Sehingga, diduga Direktur RS. Otanaha telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Nah, terkait gugatan yang kami layangkan ke- Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo karena dengan adanya surat pemberhentian yang diduga dikeluarkan secara sepihak menimbulkan kerugian terhadap klien kami, dan diduga bahwa direktur Rs. Otanaha telah melakukan perbuatan melawan hukum, ” Tegas Afrizal.
“Terkait gugatan kami ke pengadilan, karena dengan adanya surat pemberhentian tersebut, dr. Nur mengalami kerugian dan terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direktur otanaha. Perlu kami sampaikan bahwa dr. Nur adalah dokter senior spesialis penyakit dalam yang telah bertugas di kota gorontalo sejak tahun 2000 – sampai dengan sekarang yang juga mantan kepala dinas kesehatan kota gorontalo tahun 2015 -2020, ” Sambung Afrizal.
Afrizal menyebut bahwa kontribusi dr. Nur Albar terhadap RS. Otanaha begitu banyak. Sehingga langkah hukum ini, dinilai sangat tepat.
“Banyak prestasi dan kontribusi yang dr. Nur torehkan untuk pemerintah kota gorontalo antara lain sertifikat dan piagam penghargaan pelatihan kepimpinan tingkat II. dan berhasil yang sebelumnya RSUD otanaha hanya Rumah sakit Tipe D menjadi Rumah Sakit Tipe C”, Tutup Afrizal.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya klarifikasi kepada pihak Rumah Sakit Otanaha masih terus dilakukan.
Penulis : Jeffry As.Rumampuk