Butota. Id (Daerah) – Gorontalo Prov, Berbagai persoalan yang saat ini terkuak dari Universitas Ichsan Gorontalo, mendapat berbagai respon. Mulai persoalan pungli, profesionalisme tenaga pengajar hingga minimnya gaji para dosen di kampus hijau itu, sepertinya membutuhkan langkah yang tegas dari pihak terkait.
Perbedaan pendapat pihak rektorat dengan fakta lapangan terkait minimnya gaji dosen pun pernah diklarifikasi. Hal ini terungkap pada konfrensi pers ynag diadakan pihak kampus, mengenai gaji dosen yang ditenggarai dibawah UMP dan melanggar UU ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, pada Konfrensi Pers pada hari Senin (18/7/2022) Rektor Unisan Abdul Gagal Latjoke dalam keterangannya mengatakan bahwa penerapan gaji dosen sudah diatur dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 52 ayat 1 terkait gaji dosen dan tunjangan lainnya.
“ Setahu saya gaji disini sudah tidak seperti itu dan bisa di cek, kemudian rata-rata dosen disini itu sudah dapat sertifikasi dosen dari Pemerintah. Gaji dosen itu perlu media tau bahwa gaji dosen itu diatur dengan undang-undang dosen dan guru, dan itu bervariasi, karena itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan fungsional , tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan fasilitas.” Ungkap Gaffar saat itu.
Bahkan dirinya pun membantah adanya isu para dosen yang tersandra dengan kontrak kerja selama beberapa tahun. Latjoke menegaskan bahwa semua sudah ditentukan dengan pembayaran gaji pokok dan beberapa tunjangan lainnya.
“Dan Saya kira tidak ada, bahkan itu meninggalkan kita baru selesai S3 dan dia pindah ke UNG kita tidak keberatan. Karena kita disini mempekerjakan orang itu mestinya itu, dan dalam perjanjian kerja sama itu sudah ditentukan bahwa gaji pertama yang akan diterima itu sekian. Dan ada syarat-syaratnya untuk gaji itu misalnya masuk pertama itu itu gaji yang dia dapatkan adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan keluarga ini seperti pegawai negeri, kalua yang berkeluarga itu lain dengan yang masih muda (Belum berkeluarga-red).” Jelas Latjoke.
Masih dalam Konfrensi Pers tersebut, Latjoke mengakui bahwa gaji para dosen Unisan, masih dibawah UMP. Hanya saja, para dosen mendapat tunjangan dan dengan sistem gaji yang bertahap.
“Satu Juta Tiga Ratus (Rp. 1.300.000), tambah tunjangan keluarga. Jadi dia memang mentok Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus), ah itu pun keluarga kalau misalnya masih muda beda dengan yang sudah berkeluarga. Dan system itu Cuma kami, bisa di cek di perguruan tinggi lain. Karena saya mantan dosen di UNG begitu system penggajian di UNG, bahkan di UNG itu 80 persen dulu baru 100 persen. Bertahaplah.”Tutup Gaffar
Dikutip dari Faktanews. com, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI XVI) Wilayah Gosulutteng Munawir Razak Saat ditanya apakah system gaji dosen Perguruan Tinggi Swasta mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 atau mengikuti penetapan Pemerintah bahwa gaji yang pengajar atau dosen swasta sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Munawir Razak mengatakan bahwa pernah ada dosen yang melakukan gugatan atas gaji di Provinsi Sulawesi Selatan. Namun dirinya sudah tidak memonitor perkembangan kasus tersebut.
“ Iya di Makassar pernah ada dosen menggugat ke pengadilan menggunakan UU ini, Cuma saya nda monitor perkembangan kasusnya.”Jelas Munawir.
Dalam pernyataannya, Munawir menjelaskan bahwa gaji dosen itu kembali pada kesepakatan kerja. Namun dirinya menegaskan akan melakukan pengecekan terkait masalah di Unisan Gorontalo.
“1,3 juta info dari mana dek ?, tapi kembali lagi ke pasal 52 ayat 3 tadi. Apakah itu memang disepakati sejak awal antara dosen dan pihak kampus? Saya musti cek.” Terang Munawir.
“LLDIKTI akan mendorong agar semua dosen segera tersertifikasi, agar mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah. salah satu upaya percepatannya dengan kemudahan pada layanan kenaikan jabatan fungsional.” Sambung Munawir
LLDIKTI pun berharap agar seluruh perguruan tinggi wajib memenuhi standar sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami berharap perguruan tinggi meningkatkan mutunya, minimal memenuhi standar sesuai Permendikbud 3/2020 dan senantiasa memperbaiki tata kelolanya, setidaknya dengan menjauhi berbagai jenis pelanggaran yang diatur di Permendikbud 7/2020.” Tegas Munawir.
Sementara itu, Ketua LSM Jaman Gorontalo Frangkymax Kadir dalam tanggapannya mengatakan bahwa pihaknya akan meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk melakukan hearing terhadap Unisan Gorontalo dan mempertanyakan kinerja LLDIKTI Wilayah XVI Gosulutteng.
“Sebagai mantan Mahasiswa angkatan Tahun 2020, saya secara pribadi sangat menyayangkan apa yang terjadi di Unisan Gorontalo. Sebenarnya ini bisa diselesaikan secara internal atau musyawarah antara dosen dan yayasan tanpa harus mencuat ke publik.” Kata Frengkymax.
Dirinya juga meminta Ketegasan DPRD Provinsi Gorontalo , agar menjelaskan kesejahteraan para dosen di Unisan Gorontalo.
“Sehingganya saya meminta agar DPRD Melalui Komisi 1 untuk dapat melakukan hearing atas persoalan ini, ini persoalan kesejahteraan kaum intelektual apakah Perguruan Tinggi swasta harus mengikuti sistem gaji seperti yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 atau mengikuti penetapan pemerintah bahwa gaji dosen swasta sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.” Tegas Frengkymax
Selanjutnya, Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea mengatakan persoalan gaji para Dosen di Unisan Gorontalo akan direncanakan masuk dalam agenda Deprov.
“Nanti Kasih masuk agenda DPRD, Saya masih mau terima informasi soal dosen dati LLDIKTI, ” Singkat Adhan.
Penulis : Jeffry As.Rumampuk