Butota.Id (Tajuk) – Perkara dugaan korupsi puluhan miliar di Perumda Tirta Bulango, sepertinya hanya didiamkan oleh Aparat Penegak Hukum. Pasalnya, Penanganan perkara yang terinformasi sudah terperiksa di kejaksaan Tinggi Gorontalo ini, terlihat tidak ada progres atas tindak lanjut temuan publik atas teledornya sang mantan direktur Yusar Laya.
Hal tersebut tentu mengundang banyak respon dari berbagai pihak, mengingat dari awal terungkapnya kasus tersebut hingga polemik digadaikannya SK Pegawai dan kenderaan operasional milik Perumda Tirta Bulango, cukup menghebohkan publik.
Lalu siapa saja yang terlibat pada dugaan korupsi dana penyertaan modal di perusahaan daerah itu..?? dan benarkah Korupsi yang terjadi di tubuh Perumda Tirta Bulango sengaja dibiarkan terjadi oleh seluruh pihak terkait..??, redaksi butota mencoba untuk menguraikannya dari awal hingga mandegnya proses penangannya di tingkat APH.

Berawal dari Perumda Tirta Bulango yang terancam bangkrut, Bupati Hamim Pou diminta untuk bertanggung jawab. Hasil penelusurannya tim media Butota.id, pada Kamis (21/04/2022). Kemungkinan kebangkrutan itu akan terjadi. Sebab Perumda Tirta Bolango dalam kesulitan karena terlilit hutang. Sementara, puluhan karyawan mendatangi Kantor DPRD Bone Bolango, mereka menemui para wakil rakyat mengeluh kesah terkait gaji dan tunjangan lainnya belum dibayarkan oleh pihak Perumda Tirta Bolango.
“Gaji kami 6 bulan belum terbayarkan, dengan rincian 3 bulan di Tahun 2020 dan juga 3 bulan di Tahun 2022, serta tunjangan hari raya (THR) tahun ini juga terancam belum dibayarkan oleh pihak perusahaan,”ujar Agus Hasan yang merupakan karyawan Perumda Tirta Bolango.
Bahkan menurut Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan Perumda tersebut tidak bakalan bangkrut apabila Pemerintah Daerah (Pemda) Bone Bolango dalam hal ini Bupati Hamim Pou ikut bertanggung jawab.
“Itu kan Perumda maka secara otomatis Bupati Hamim harus bertanggung jawab, kalau melepas ke Perumda Tirta Bolango untuk membayar hutang ke kontraktor itu tidak mungkin, karena tidak ada uang,” jelasnya.
Mantan Direktur Perumda Tirta Bolango Yusar laya disebut sangat berani melepas kontrak meskipun mengetahui kondisi keuangan yang ada di perusahaanya mengalami masalah dalam artian (kas kosong atau tidak ada uang).
Dihadapan Ketua DPRD Halid Tangahu dan para Aleg Bone Bolango pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Yusar Laya meyakini setiap tahun itu pasti ada Penyertaan Modal (PM) dari Kementerian PUPR melalui Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH), tahun ini terbukti mendapatkan 6 (Enam) Miliyar dan kalaupun PM itu Pemda sertakan maka terbayarkan hutang ke kontraktor.
Padahal,SPPH dari Kementerian PUPR sudah ada di Pemda tetapi sangat disayangkan Pemda Bone Bolango belum membalas surat SPPH tersebut dalam artian Pemda menerima atau tidak dan kalaupun Pemda membalas surat menerima hibah tersebut maka Pemda wajib menyertakan modalnya dan uang ini akan kembali pada akhir tahun.
Hal tersebut oleh Bupati Hamim Pou mengatakan bahwa tanggung jawab atas kondisi keuangan Perumda Tirta Bulango yang disebut Collapse, menjadi tanggung jawab pribadi dari mantan direktur Yusar Laya. Melalui pesan singkatnya, Bupati Hamim menegaskan bahwa Tahun 2022 Pemerintah Daerah Bone Bolango tidak menganggarkan hibah di APBD 2022. Bahkan dirinya menyayangkan sikap Direksi Perumda Tirta Bolango dan pihak kontraktor yang berani melakukan kerja sama disaat posisi keuangan tidak ada.
“Pembelian dan pengadaan yang dilakukan direksi itu tidak berdasar. Belum ada dana, masa bikin perjanjian dan pemesanan barang. Ini jadi tanggung jawab pribadi, rekanan juga berani pasok barang,” Tegas Bupati Hamim.
Baca : https://butota.id/2022/04/23/perumda-tirta-bolango-collapse-hamim-itu-tanggung-jawab-pribadi/
Disitu Yusar juga menjelaskan mengenai informasi bahwa Pemda Bone Bolango pada tahun 20222, tidak memberikan dana hibah kepada Perumda Tirta Bolango. Yusar pun mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan Pemda, tetapi kata Yusar bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 Pasal 27 ayat 5 yang bunyinya. Dalam hal Kepala Daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak tercapainya pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib untuk memberikan subsidi kepada BUMD Air Minum apabila tarif yang berlaku belum FCR (Full Cost Recovery) dan kami di Perumda Tirta Bolango belum (FCR),” ucap Yusar.
Selanjutnya, Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PD Perpamsi) Gorontalo, mendesak Pemerintan Daerah Bone Bolango untuk membantu Perumda Tirta Bolango agar kinerjanya menjadi sehat dari status saat ini kurang sehat. Ketua DPD Perpamsi Gorontalo, Ir. Lucky Paudi, S.T., M.Si. mengatakan saat Perumda Tirta Bolango perlu didukung oleh semua pihak agar kinerja lebih baik lagi.
“Saya berharap persoalan ini cepat selesai, mari kita saling mendukung demi terciptanya pelayanan yang prima,” katanya saat dihubungi awak media, Senin (25/04/2022).
Bahkan melihat kondisi Perumda Tirta Bolango (dulunya PDAM, red) Lucky mendorong DPRD Bone Bolango segera melakukan Pansus.
“Apabila dibutuhkan kami siap membantu demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
Disaat gentingnya persoalan keuangan yang terjadi di Perumda Tirta Bulango, Tiba-tiba publik dikejutkan dengan langkah mantan direktur Yusar Laya yang mundur dari jabatannya. Pasalnya, mundurnya Yusar Laya terjadi disaat Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango berjanji dan meminta waktu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango untuk untuk membentuk tim evaluasi guna penyelesaian polemik tersebut.
Yusar mundur diakibatkan berbagai macam tekanan diantaranya ketidakmampuan dirinya mengatasi permasalahan keuangan di perusahan yang dipimpinnya dan masalah hutang ke pihak ketiga atau kontraktor yang tak kunjung dibayarkan, termasuk persoalan SK Pegawai yang diduga telah digadaikan untuk memperoleh dana tambahan.
Baca : https://butota.id/2022/06/03/direktur-perumda-tirta-bulango-mundur-dugaan-korupsi-menyusul/
Asisten II Pemda Bone Bolango, Jusni Bolilio saat itu membenarkan bahwa Yusar Laya sudah mundur dari jabatannya.
“Ya alasanya itu apa ya sudah capek, sudah terlalu lama nanti tanya langsung ke Pak Budi ya Kabag Ekbang dia selaku sekertariat rapat evaluasi kinerja PDAM,” singkat Jusni.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemkab Bone Bolango Budi Watogia menjelaskan bahwa usai pembacaan hasil evaluasi kinerja Perumda dan menghadirkan pimpinan DPRD, Pengawas Perumda Tirta Bolango serta tim yang dibentuk Pemda Bone Bolango, Yusar Laya langsung menyatakan sikap mundur sebagai Direktur.
“Setelah pembacaan hasil evaluasi beliau Direktur yang lama (Yusar, red) secara sadar menyatakan pengunduran diri dan ada beberapa poin penting yang beliau sampaikan diantaranya, beliau sudah capek dan butuh penyegaran terkait pengelolaan PDAM,” jelas Budi.
Baca : https://butota.id/2022/06/06/mundurnya-dir-perumda-tirta-bulango-hasil-evaluasi-nya-kemana/
Disinggung apakah rapat evaluasi tersebut membahas terkait penyertaan modal dari Pemda Bonebol ke Perumda Tirta Bolango sejak tahun 2014 hingga 2021, Budi menguraikan bahwa rapat tersebut hanya menggambarkan secara sederhana.
“Saya juga masih ini kurang apa, beliau itu tahu lebih banyak kalau terkait nominal – nominal itu mungkin saya tidak terlalu banyak mendengar beliau menggambarkan secara sederhana, inilah contoh yang perlu dilakukan perbaikan – perbaikan salah satunya yang di Longalo perlu dipercepat. Pokoknya yang nominal itu tidak digambarkan secara gamblang,” ucap Budi.
Disentil soal apa yang menjadi tuntutan para pihak ketiga, yang telah melakukan kerja sama atau MoU deng Perumda Tirta Bolango terkait pembayaran hutang, Budi menyampaikan bukan merupakan ranah dari bagian Ekbang.
Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bone Bolango Niko Ilahude, pada saat dialog publik disalah satu stasion Tv swasta atau Forum Dekomrasi Gorontalo yang ditayangkan secara langsung di MimozaTv, Senin malam (06/06/2022), blak – blakan soal Dana penyertaan modal Perumda Tirta Bolango dari tahun 2011 hingga 2021, menyebut banyak hal mengenai dana hibah yang mencapai 43 Miliar itu.
Baca : https://butota.id/2022/06/07/begitu-banyak-terungkap-dosa-yusar-mulai-menyasar-siapa/
Niko menjelaskan bahwa kurang lebih 10 tahun dimasa kepemimpinan Yusar Laya sebagai Direktur Perumda Tita Bolango yang dulunya PDAM ada penyertaan modal yang diberikan Pemda Bonebol kurang lebih 43 Miliar. Pada tahun 2018 surat pemerintah penerima hibah (SPPH) dari kementerian keuangan dan PUPR untuk sambungan pada masyarakat yang tidak mampu itu berjumlah 12 miliar untuk 4000 sambungan dan setiap sambungan sebesar 3 Juta Rupiah pembiayaannya.
“Permasalahannya hasil keluhan masyarakat ini masalahnya, 12 miliar ini ditalangi oleh Pemda dulu baru dicairkan oleh PDAM ke kementerian keuangan dan ini program PUPR ini tidak ada masalah pengembalian ke Pemda yang dilangi 12 M ini tidak ada masalah kembali, hanya persoalannya permasalahannya ini sambungan 1.200 sambungan kepada masyarakat itu dikatakan fiktif lokasinya di Tilongkabila, yang dimaksud fiktif disini adalah tidak sesuai spek tidak ada jaringan distributor distribusi air dijadikan ini adalah sambungan, hal ini dilaporkan ke Polda oleh masyarakat dan LSM tapi terdiam begitu saya mohon maaf tidak menuduh 86,” ucap Niko. (Bersambung)