BUTOTA – Penyelidikan perkara dugaan korupsi anggaran hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat, dihentikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Hal ini, disebabkan tidak adanya bukti yang kuat terkait dugaan korupsi tersebut.
Kepada media, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menghentikan Juniman Hutagaol mengatakan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan,red), namun Juniman menegaskan tidak emnemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Menurut Juniman, KONI Papua Barat mendapat kucuran dana hibah sekitar Rp 67 miliar. Anggaran itu dikucurkan dalam rangka operasional menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua pada tahun lalu.
“Dari hasil pulbaket, kaitan dengan PON terdapat 34 cabang olahraga (cabor), namun KONI Papua Barat hanya mengirim 29 cabor dan semua itu sudah disalurkan,” Ucap Juniman.
Juniman menjelaskan, saat ini Pemerintah wajib untuk membayar bonus para atlet peraih medali. Kata Juniman, anggaran yang berjumlah Rp 67 miliar tersebut, diwajibkan untuk disalurkan termasuk pemberian bonus kepada para atlet peraih medali PON.
“Sehingga Pemda masih berkewajiban untuk membayar bonus kepada atlet,”Tutup Juniman. [B-IR].