BUTOTA – BONE BOLANGO, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) pada Kejaksaan Negeri Bone Bolango, akhirnya menetapkan RG Alias Rusli sebagai tersangka terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi, pengelolaan dana bergulir kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan (SPKP) dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Eks PNPM Mandiri, di Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango T.A 2017 s/d 2020.
Kepada Butota, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango Raden Sudaryono, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen Santo Musa, SH., MH mengatakan bahwa pada kasus tersebut terdapat perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

” Pada Senin tanggal 9 Januari 2023, tim penyidik yang diketuai Kasi Pidsus bapak Soekarno,SH.,MH berkesimpulan, sebelum akhirnya menetapkan tersangka terhadap dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana PNPM di Kecamatan Bulango Selatan. Adapun pada kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial RG dan SL, ” Kata Santo.
Penerima kinerja intelijen terbaik se wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini menjelaskan bahwa perkara penyalahgunaan dana tersebut merugikan negara sebesar Rp. 1.902.999.500 ( Satu Miliar Sembilan Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah).
” Sumber Dana dari PNPM-MP dari tahun 2009 hingga 2014 dengan rincian alokasi BLM sebesar Rp. 6.237.500.000 dan alokasi SPKP sebesar Rp. 1.409.209.000. Dan kerugian negara dengan rincian, Setoran kelompok yang tidak disetor ke bendahara dan dikuasai oleh Para tersangka sebagai ketua dan sekertaris UPK sebesar Rp. 1.677.669.000. Berikutnya, setoran kelompok eksekuting yang tidak disetor ke bendahara sebesar Rp. 124.500.000,” Jelas Santo.
” Berikut, kekurangan uang kas bendahara UPK sebesar Rp. 58.350.500 dan Pencairan dana tidak memenuhi syarat dan prosedur sebesar Rp. 42.500.000. Sehingga total ketugian negara pada perkara ini adalah Rp. Rp. 1.902.999.500,” Sambung Santo.
Adapun modus dari para tersangka dugaan kasus penyelewengan atau penyalahgunaan dana PNPM ini adalah, setoran para peserta PNPM yang tidak disetorkan ke kas UPK, Namun digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka yang pada kapasitasnya sebagai Ketua dan Sekertaris UPK. Kata Santo, program tersebut stagnan pada tahun 2017.
” Yang ditemukan oleh penyidik bahwa pada saat SPKP ini berjalan, ada yang melakukan penyetoran kemudian penyetoran peserta itu tidak disetorkan ke kas, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri, ” Ungkap Santo.
Terkait kemungkinan ada tersangka baru pada kasus tersebut, Santo mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Kemungkinan kata santo, jika ditemukan ada peran-peran lain pada tahap penyidikan ini, maka phihaknya akan mengambil sikap selanjutnya.
” Saat ini (Kami, red) masih mendalami hal tersebut dan apabila dalam tahapan penyidikan, kemudian terdapat peran-peran yang lain, maka nanti kami akan menentukan sikap dan akan meningkat lagi terhadap temuan dalam hal pada saat melakukan penyelidikan terhadap para tersangka, Nanti kita lihat nanti perkembangan penyidikannya,”Kata Santo.
Ditanyakan status para tersangka, Santo membenarkan bahwa salah satunya adalah Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango. Namun kata dia, penyalahgunaan dan PNPM ini dilakukan sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai wakil rakyat.
” Benar, salah satu dari tersangka masih menjabat sebagai anggota DPRD, tapi perlu digaris bawahi Kejadian ini beliau masih belum menjabat sebagai anggota DPRD Bone Bolango, ” Kata Santo.
” Untuk.penahanannya, kami akan mempertimbangkan secara subjektif dan objektif yang nantinya akan berkembang ketika yang bersangkutan kami Panggil untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan Sampai dengan saat ini tim penyidik belum menentukan sikap terhadap hal itu, kami akan mempertimbangkan terkait dengan alasan subjektif dan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang, ” Tutup Santo. [JR]