banner 1200x300
Tajuk  

Fatamorgana Korupsi Perumda Tirta Bulango, Yusar Akan Seret Siapa…??? (Bagian I)

banner 120x600
banner 468x60

BUTOTA – TAJUK, Informasi naiknya status perkara dugaan korupsi yang terjadi ditubuh Perumda Tirta Bulango, sepertinya memberikan angin segar bagi masyarakat Kabupaten Bone Bolango. Setelah sekian lama ditunggu perkembangan penanganan perkaranya, akhirnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo  menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan atas kasus yang dikabarkan telah merugikan negara sebanyak 28 Miliar itu.

” Dari hasil ekspose dan pendapat teman-teman semuanya sepakat Kasus Perumda Tirta Bulango untuk dinaikkan ke penyidikan. Nanti progresnya (akan disampaikkan, red), sprindiknya sementara dikonsep pak Aspidsus. mohon dukungannya, tapi yang pasti kami profesional dalam penanganan perkara ini, yurudis yang kita utamakan dan nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” Kata Kajati Gorontalo P Joko Irianto,SH.,MH, pada pertemuan bersama Forwaka Gorontalo, Jumat (17/2/2023).

banner 325x300

Menilik kasus yang sempat menghebohkan publik Bone bolango pada medio april 2022 ini, begitu banyak prasangka yang menjurus pada Yusar Laya eks Direktur Perumda Tirta Bulango itu. Mulai dari perkara SR fiktif, digadaikannya SK Karyawan, Gaji karyawan selama 6 bulan yang tidak terbayarkan, Menggadaikan kenderaan operasional kantor dan bahkan memperkaya oknum-oknum yang memiliki jabatan tinggi serta adanya informasi aliran dana ratusan juta yang turut dinikmati Empat oknum Anggota DPRD Bone Bolango pun lalu lalang jelas dihadapan aparat penegak hukum.

Diketahui, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sejak Tahun 2011 hingga Tahun 2021, kurang lebih hampir sebanyak Rp 43 miliar. Dari jumlah keseluruhan tersebut, diduga sekitar Rp 28,5 miliar tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Yusar Laya. Hal ini tentu tidak luput dari penyelidikan pihak Intelijen dan penyidik pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, sehingga bisa dipastikan kuat bahwa ujung hilir perkara tersebut sudah dikantongi.

Namun yang ingin dipertegas, siapa yang akan diseret Yusar laya pada perkara ini. Sebab Yusar yang dikenal memiliki loyalitas tertinggi pada atasannya ini, pasti akan menolak jika seluruh kerugian pada perkara Perumda Tirta Bulango dialamatkan secara tunggal. Lalu siapa saja yang akan diseret Yusar…???

Kita Ketahui, Persoalan perumda Tirta Bulango tidak bisa disematkan hanya kepada Yusar Laya saja. Keteledoran atas pertanggungjawaban puluhan miliar uang negara juga harus ditanggung oleh Dewan Pengawas termasuk juga pemerintah dan DRPD Kabupaten Bone Bolango. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dijelaskan tugas pokok dan fungsi Dewan Pengawas yang juga bisa dikatakan tidak bisa “cuci tangan” pada perkara tersebut.

Pada Tugas dan wewenangnya sesuai yang termaktub di Pasal 22, Dewan Pengawas mempunyai tugas melaksanakan pengawasan,  pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. Selanjutnya memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Daerah diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PDAM antara lain pengangkatan Direksi, program
kerja yang diajukan oleh Direksi, rencana perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, serta menerima, memeriksa dan atau menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan dan  memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis (business plan/corporate plan), dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM yang dibuat Direksi kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan. Pertanyaannya, apa yang dilakukan oleh Dewan Pengawas sebelum kasus ini muncul ke permukaan…???

Apakah selama kurun waktu dari Tahun 2011 hingga tahun 2021, Dewan Pengawas Perumda Tirta Bulango tidak menjalankan fungsinya…??? padahal jelas pada pasal 23, Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
mempunyai wewenang menilai kinerja Direksi dalam mengelola PDAM, menilai Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Kepala Daerah, meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan PDAM dan mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada Kepala Daerah.

Selain Dewan Pengawas, Kepala Daerah pada peranannya sesuai pasal 2 Permendagri nomor 2 tahun 2007, menjadi bagian dari organ PDAM sebagai Pemilik Modal. Bagaimana mungkin kerugian yang disebutkan sebanyak 28,5 Miliar dari 43 Miliar pada penyertaan modal Pemkab Bone Bolango sejak 2011 hingga 2021, tidak diketahui atau diluar kendali Bupati sebagai pemilik Modal….??? yang pasti, pada perkembangannya, tercatat Bupati Bone Bolango Hamim Pou sudah beberapa kali mendatangi di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang mungkin dalam rangkaian perkara tersebut.

Selain Bupati, peranan DPRD Bone Bolango yang pada fungsinya adalah  melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD, tidak mengetahui kondisi sakit dan polemik yang dialami oleh perumda Tirta Bulango itu. Sementara, dari beberapa pemberitaan sebelumnya, DPRD terkesan hanya membual terkait dengan rencana pembentukan Pansus Perumda Tirta Bulango. Angin segar yang diharapkan para kontraktor yang tertipu dengan kelihaian Yusar saat aktif menjabat sebagai direktur, sirna ketika diperhadapkan dengan tidak tegasnya DPRD yang dicurigai bermain mata dengan Pemda Bone Bolango.

Lalu, Siapa yang akan ditarik Yusar pada perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebanyak 28,5 Miliar ini…??? Akankah Yusar berani menyeret oknum penting di Pemda dan DPRD Bone Bolango…??? Benarkah Yusar menyetorkan sekian Miliar kepada Bupati Hamim Pou, tanpa melalui mekanisme dan peraturan yang ada…??? Dengan diperiksanya Perempuan WZ, apakah berhubungan dengan aliran dana puluhan miliar Perumda Tirta Bulango…?? [Bersambung]

 

banner 325x300