Oleh : Jeffry Rumampuk
(Penulis Adalah Ketua Forwaka Gorontalo / Pemimpin Redaksi Butota.id)
BUTOTA – OPINI, Sosok Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto,SH.,MH, sepertinya memperhatikan betul perintah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, terkait dengan pemaksimalan program Restorative Justice khusunya di Gorontalo. Sosok yang dikenal humble’ ini, pada beberapa pertemuan diawal kepemimpinannya, menegaskan tentang pembangunan daerah yang dimulai dari peningkatan layanan hukum diseluruh wilayah Bumi Serambi Madinah.
Purwanto Joko Irianto atau yang lebih akrab dengan sapaan Joko ini, menegaskan bahwa dirinya akan menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mendukung pembangunan daerah. Desa menjadi sasaran utama pihaknya, sebab Joko menyadari bahwa pentingnya pembangunan desa untuk kemajuan berskala nasional.
Pembangunan yang dilakukan seharusnya tidak hanya terletak pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, namun harus lebih dari hal itu. Tujuan Joko mengarah pada deskripsi pentingnya pembangunan desa dalam pembangunan nasional.
Seperti diketahui, Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 (1), pembangunan desa, yaitu peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa. Oleh joko Irianto, Memandang beberapa point penting pada kolaborasi pihak Kejaksaan didalam mendukung seluruh aspek yang berhubungan dengan Pembangunan di daerah khususnya ditingkatan Desa.
“Pembangunan berkelanjutan di desa saat ini, menerapkan prinsip-prinsip SDGs (Sustainable Development Goals) Desa. SDGs Desa sendiri merupakan program turunan dari SDGs yang dikeluarkan oleh PBB, yang memiliki 17 tujuan atau goals. Oleh karena itu pembangunan yang menerapkan SDGs Desa, maka dapat membantu pencapaian pembangunan nasional berkelanjutan. Inipun sesuai dengan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.” Sebut Joko Irianto
“Yang kesemuanya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat didesa. Misalnya, bagaimana Pemerintah bisa menggali potensi SDM dan SDA di Desa tersebut. Ini penting, sebab hasilnya adalah mampu menekan angka-angka kriminalitas sehingga upaya-upaya pencegahan hukum ditingkat desa menjadi maksimal. Lah Kalau rakyatnya sejahtera, ngapain lagi mereka berbuat pelanggaran – pelanggaran hukum,” Ucap Joko.
Berbicara dengan konektivitas Pembangunan Desa dengan dukungan layanan hukumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Joko Irianto akan mencanangkan pembangunan rumah Restorative Justice disetiap desa yang ada di Provinsi Gorontalo. Program 1 Desa 1 Rumah RJ ini, menjadi prioritasnya dalam rangka menekan angka kriminalitas di Desa sebagai upaya dukungan Kejaksaan Tinggi Gorontalo terhadap pembangunan nasional khususnya di Gorontalo. Oleh karena itu, Joko akan menggandeng seluruh Pemerintah Desa untuk mendukung program Restorative Justice tersebut.
Selain itu, Joko juga meyakini Pemerintah Desa akan menjadi garda terdepan terhadap implementasi progam Restorative Justice. Joko menilai, Penerapan restorative justice (RJ) dengan menggandeng pemerintah desa dalam implementasinya sangat tepat. Sebab, desa dinilai lebih mengetahui situasi sosial di tengah masyarakat.
“Restoratif Justice adalah gagasan yang baik dari Bapak Jaksa Agung, sebab program ini menyentuh langsung pada seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini berkaitan dengan camat, kepala desa, hingga perangkat desa yang tentu merasakan langsung bahwa keadilan itu ada untuk lapisan masyarakat paling bawah.,” Ungkap Joko.
Joko mengungkapkan bahwa paradigma saat ini, masih ada beberapa kalangan yang memandang hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Sebab ada beberapa kasus yang mencederai keadilan masyarakat, salah satu penyebabnya adalah hukum yang tidak humanis. Seolah-olah berlaku, manusia adalah hukum bukan hukum untuk manusia. Sehingga rasa keadilan bagi masyarakat terabaikan. Olehnya, Joko menyebut humanisme sangat dibutuhkan dalam proses penegakan hukum dengan tetap memperhatikan lingkungan budaya dan kearifan lokal.
Joko menegaskan, aparat hukum khususnya Jajaran Kejaksaan dalam memproses perkara saat ini harus menggunakan hati nurani. Menurutnya, dengan hati nurani dapat menentukan nilai moral untuk menghindari penerapan pasal-pasal peraturan perundang-undangan secara menyimpang yang akhirnya justru akan memberikan keadilan yang tidak pada tempatnya. Penerapan hukum humanis diharapkan dapat mempertimbangkan keadilan dan dua aspek yaitu aspek pelaku dan aspek korban, dalam hal ini tidak hanya berfokus pada pelaku kejahatan dan mengabaikan hak-hak korban.
Joko Irianto berpesan bahwa kepala desa harus berperan sebagai orangtua sebab hanya Kadeslah yang tahu keadaan sosial diwilayahnya. Dirinya juga berharap kepada insan Adhyaksa di Gorontalo agar tetap menggunakan “sense of crisis” atau (kepekaan), sehingga tidak menggunakan “kaca mata kuda” dalam melihat kesalahan tapi memanfaatkan kesempatan untuk melihat melalui sisi sosialnya.
Namun, Joko sangat menegaskan untuk menegakkan keadilan tidak monoton dan tidak mendasar pada hukum yang ada. Melainkan juga melihat hukum dari sisi manfaatnya. Peran Pemerintah desa di sini juga adalah mengayomi dan tidak mengadili serta hadir untuk mewujudkan hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah.
Adapun syarat-syarat dan letak Restorative Justice, Joko menjelaskan bahwa proses perkara sudah berlangsung, surat dan alat bukti sudah cukup, dan sudah layak sidang, tapi ketika jaksa menghadapi ada nilai hukum sosial di sana, makan penerapan letak perkara tersebut layak di RJ-kan. Adapun syarat Restoratif Justice di antaranya :
1. Bukan residivis. Artinya, tidak melakukan tindak pidana pengulangan
2. Perkara yang ancaman pidana tidak melebihi lima tahun.
3. Nilai kerugian tidak lebih dari 2,5 juta
4. Hanya diperuntukkan kepada perkara kecil
5. Ada unsur jera [cs/]