BUTOTA – GORONTALO PROV, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto joko irianto,SH.,MH, menjadi Narasumber pada Forum Group Discussion, tentang aspek hukum Perbankan yang dilaksanakan oleh Bank Sulutgo, di Ballroom City Mall Hotel, pada Kamis (11/5/2023).
Dalam sambutannya, Kajati joko menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka mempererat kemitraan yang selama ini terjalin. Kata Joko, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara pada bidang perdata dan tata usaha negara selalu mendorong Bank Sulutgo untuk terus mengoptimalisasi perannya.
” Dari sisi Datun dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara, ada beberapa jasa yang disediakan dalam bentuk kerja sama nanti. Semisalnya saja bantuan hukum, kalau ada aset-aset yang masih dikuasai pihak lain atau mungkin digugatoleh pihak lain atau kita mewakili untuk menggugat pihak lain. Nah, itu adalah salah satu yang tersedia di Datun. Berikutnya mengenai legal opinion, mitra hukum juga bisa meminta pendapat hukum kepada kami, jika belum paham atau gamang menganai peraturan hukum yang ada,” Kata Joko.
” Kalau pada pengadaan barang dan jasa, dikejaksaan juga ada pendampingan hukum. Karena di aturan Pemerintah yang mengatur tentang BUMD itu, mengatur juga tentang pengadaan barang dan jasa. Kemudian juga ada audit hukum, kalau memang diperlukan. Yang pasti saya sampaikan tentang Business Judgement Rules, yang pada intinya Direksi hingga jajaran bank SulutGo, dalam mengoperasionalkan perseroan harus didasari dengan itikad baik, tata kepada peraturan perundang-undangan,” Sambung Joko.
Joko juga menambahkan bahwa pihaknya melalui bidang perdata dan tata Usaha Negara, mendorong BUMN maupun BUMD itu mengoptimalkan usahanya untuk bisa membantu dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional atau daerah.
” Kami sudah tadi sudah sepakat dengan direksi Bank SulutGo dalam hal ini Direktur Kepatuhan pak Mahmud bahwa, kerja sama dengan jaksa pengacara negara akan lebih diperkuat. Nanti kerja sama bisa berjalan melalui bantuan hukum dan legal opinion atau pendampingan hukum. Tadi sudah dikonfirmasikan bahwa ada beberapa yang akan diserahkan kepada JPN untuk penyelesaiannya,” Tegas Joko.
Ditempat yang sama, Direktur Kepatuhan Bank Sulutgo Mahmud Turuwis kepada butota menyampaikan bahwa kegiatan FGD mengenai aspek hukum perbankan adalah merupakan bagian dari kerja sama antara bank sulutgo dengan kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kata Mahmud, ada beberapa hal yang menjadi inti kerja sama tersebut.
” Sebagaimana apa yang sudah disampaikan oleh bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo bahwa, yang pertama adalah perjanjian kredit. Dimana kami sebagai pihak bank membutuhkan bantuan Kejaksaan untuk dapat membantu penyelesaian perjanjian kredit yang sudah dilakukan oleh kreditur. Dimana, saat ini banyak sekali ASN-ASN yang sudah pindah tugas dari tempat sebelumnya dan hingga saat ini belum menyelesaikan kreditnya. Contohnya, ada ASN yang sudah melakukan kredit dengan kami sebagai ASN daerah, namun sudah pindah tugas di Kementerian. Notabene gajinya juga pindah, sementara mereka ada pinjaman di Bank Sulut dan sudah tidak pernah lagi menyetor ke kami. nah itu adalah sasaran kami, terkait dengan penagihan yang dimaksud,” Kata Mahmud.
” yang kedua dari sisi pemahaman aspek hukum. FGD ini dilakukan agar ada pemahaman yang sama antara menejement, kepala-kepala cabang yang ada di Gorontalo terutama aspek hukum perbankan. Agar tata kelola perusahaan benar-benar sesuai dengan SOP dan buku pedoman perusahan kami dan ketentuan yang berlaku di Bank SulutGo. Dan yang terakhir, kami akan memohon kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara. Mudah-mudahan 3 point ini akan bermanfaat dan berdampak positif untuk BSG kedepannya. Terutama, kredit-kredit yang bermasalah ini dapat terselesaikan, Dan kami dari menejemen akan melakukan FGD secara rutin dan berkala supaya inti kerja sama ini, bisa mendapatkan point pentingnya,” Tutup Mahmud. [NA]