Foto : Sherman Moridu Saat dilantik Pj. Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya (sumber : Pemprov Gorontalo
BUTOTA – BOALEMO, Kontroversi jaminan terhadap tersangka korupsi oleh Penjabat Bupati Boalemo Sherman Moridu, memicu polemik baru terhadap pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Pasalnya, hal yang pertama kali terjadi ini, dinilai merubah sikap tegas terhadap penanganan perkara yang merugikan itu.
Kepada media, Pentolan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Penyelamat Daerah (AMMPD) Taufik Buhungo mengatakan surat sakti penjabat Bupati Boalemo Sherman Moridu, terkait dengan jaminan penangguhan penahanan tersangka korupsi, sangat meresahkan. Kata Taufik, model penanganan kasus korupsi akan berubah jika surat jaminan Pemerintah daerah, akan dicontohi oleh banyak tersangka.
” Ini gaya atau model baru pada penanganan kasus korupsi loh, dan ini tidak benar untuk penegakkan hukum khususnya kasus korupsi,” Kata taufik.
” Banyak kasus korupsi, yang para tersangkanya tetap dilakukan upaya penahanan. Apalagi fakta hukum telah berbicara bahwa ada pengembalian kerugian negara yang disita penyidik Kejaksaan, yang menjadikan kasus itu ada peristiwa pidana. Kalau seperti ini, cocoknya bupati itu menjadi role model dan telah memberikan contoh yang buruk terhadap sistem penanganan kasus Korupsi,” Sambung Taufik.
Taufik menyebut, apa yang menjadi alasan Pemerintah Daerah terhadap jaminannya itu tak relevan dengan proses penyelenggaraan Pemerintahan dewasa ini. Taufik mencurigai, ada hubungan yang spesial antara Penjabat Bupati dengan tersangka yang notabene adalah Aparatur Sipil Negara.
” Jangan-jangan penjabat Bupati juga terlibat dalam perkara itu, atau mungkin saja penjabat Bupati juga menerima aliran dana dari kasus Korupsi itu….??? Ini bisa saja terjadi, mengingat banyak ASN yang sudah dipenjara pada kasus tersebut,” Sebut Taufik.
” Kita Tahu, penjabat Bupati ini juga mantan Sekertaris Daerah, artinya beliau itu saat perkara ini ditangani menjabat sebagai Sekda. Bukan tidak mungkin spesialnya si tersangka itu bisa membuat kita curiga, apalagi ada ASN dan Pejabat yang sudah dipenjara namun tidak mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah Daerah,” Sambung Taufik.
Terakhir, Taufik meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk meninjau kembali kasus tersebut. Kata Taufik, Kasus ini menjadi unik karena adanya jaminan dari pemerintah Daerah yang kemudian dikabulkan oleh Aparat Hukum.
” Kita Tahu, yang namanya korupsi yah harus ditindaki. Terlepas dari apa peranannya, namun jika dia berbicara korupsi yah Aparat hukum harus tegas dan tidak tembang pilih. Saya meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk tegas terhadap persoalan ini, jika tidak, kami akan bergabung dengan pihak-pihak penyelamat daerah dari korupsi, untuk melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Agung dan Kemendagri,” Tegas Taufik.
Sebelumnya, salah satu tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi Penerangan Jalan Umum – Tenaga Surya (PJU-TS), mendapatkan jaminan atas penahanannya, dari Penjabat Bupati Boalemo Sherman Moridu. [NA]