BUTOTA – BORONTALO PROV, Persoalan panjang terkait surat dan atau penangguhan penahanan tersangka korupsi oleh Bupati Boalemo Sherman Moridu, akhirnya di tanggapi. Pasalnya, keputusan bupati yang menjadi jaminan atas perkara korupsi yang merugikan negara kurang lebih sebesar 18 Miliar rupiah itu, dinilai sebagai sikap yang tidak mendukung Pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa perhatian wartawan terhadap surat sakti penjabat Bupati Boalemo, sangat dihargai. Adhan menegaskan satu-satunya kasus korupsi yang melibatkan Pemerintah Daerah sebagai penjamin penangunan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi, hanya ada di Kabupaten Boalemo
” Jadi memang ada kasus di Kabupaten Boalemo, bahwa sudah ada beberapa orang yang sudah di tahan, yaitu kasus penerangan jalan (Korupsi PJU-TS,red) dan bahkan pihak ketiga ditahan juga. Lalu didalam berita saya baca, ada seorang ASN yang terlibat disebut dan sudah ditetapkan tersangka, oleh pak bupati diberikan surat penangguhan penahanan. jadi kalau itu yang terjadi disana, maka saya hargai perhatian dari teman-teman wartawan bahwa diseluruh Indonesia, satu-satunya Bupati yang memberikan penangguhan penahanan terhadap kasus korupsi, itu hanya di Boalemo,” Kata Adhan.
” Tapi anehnya ada pernyataan Kejati bahwa itu ada penyakit jantunglah segala macam, oke lah kita hargai itu, tetapi menurut sepengetahuan saya kalau toh juga dia tersangka itu harus tetap diproses, kalau memang sakit, seharusnya pihak kejaksaan selaku eksekutor tetap diantar ke lapas, kan disana ada dokter, ” Sambung Adhan.
Adhan menduga, Penjabat Bupati Boalemo Sherman Moridu dan Kejaksaan sudah ada kerja sama. Menurutnya, Model penanganan perkara korupsi seperti ini, akan merusak tatanan hukum di Indonesia.
“Oleh karenanya, patut diduga bupati itu sudah kerjasama dengan kejaksaan. Kalau begini model hukum yang ada di Indonesia, maka rusaklah hukum di negara kita ini,” lanjut mantan Walikota tersebut.
Disis lain kata Politisi PAN tersebut, melihat kejadian yang sama terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe, bahkan Gubernur Papua tersebut memiliki surat langsung dari dokter singapura yang menyatakan dirinya sakit namun, Gubernur Papua tersebut dilakukan perawatan bukan berarti tidak dilakukan penahanan.
“Untuk saat ini, saya sudah mempersiapkan surat kepada Kemendagri, dalam hal mempertanyakan apakah memberikan jaminan penahanan kepada tersangka korupsi adalah tugas dari pejabat Bupati atau bahkan pejabat Gubernur,” Tutup Adhan.
Untuk diketahui, Tersangka Korupsi PJU TS yang merugikan daerah belasan miliar tersebut, dibutuhkan oleh Pemda Boalemo, agar dapat menyelesaikan beberapa masalah keuangan daerah. Sehingga diperkirakan tidak ada jaminan ketika si tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, Disamping jaminan-jaminan lain yang menurut Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi. [AG-BMG]