banner 1200x300

(Yusar Ditahan) Korupsi Perumda Tirta Bulango, Apakah Hamim Pou “Aman” ?

yusar Laiya
banner 120x600
banner 468x60

BUTOTA – TAJUK, Ditetapkannya Yusar Laiya sebagai tersangka yang kemudian oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati), langsung dilakukan penahanan (Jumat 01/09/2023), telah memicu berbagai spekulasi kelanjutan dari perkara korupsi yang terjadi ditubuh Perumda Tirta Bulango itu. Pasalnya, dugaan akan ada tersangka berikut berkumandang saat ditetapkan sebagai tersangka atau 34 menit sebelum pihak Kejaksaan melakukan prosesi waancara.

Seperti diketahui, Yusar memberi kode melalui 2 (Dua) status WhatsAppnya. Dimana pada story pertamanya, Yusar menyebut bahwa Yusar sepertinya dijanjikan oleh seseorang yang memberi harapan kepadanya.

banner 325x300

“Hari saya ditetapkan sebagai TSK dan langsung ditahan siap siap jo ngoni (Kalian) apa lagi yang selalu bikin HP (Harapan Palsu),” kutip dari story Yusar.

Tidak hanya menggunakan inisial HP, Yusar juga memperbaharui Story keduanya dengan menyebut akan menunggu seseorang itu, di dalam Lapas.

“Kita mo tunggu ngoni di dalam,” Bunyi story kedua Yusar.

Hal diatas tentu menggiring kita akan adanya tersangka baru, yang diduga sangat menikmati lembaran rupiah berjumlah miliaran itu. Yusar pasti tidak akan sembarangan mengungkapkan isi hatinya, jika memang janji si penjamin sesuai ekspektasinya.

Menilik jauh kebelakang, kasus korupsi Perumda Tirta Bulango yang sempat mandeg penanganannya ini, berawal dari ancaman bangkrutnya perusahaan akibat terlilit hutang kepada kontraktor dan keluhan para karyawan yang resah karena belum menerima gaji dan tunjangan selama 6 bulan. Keluhan tersebut disampaikan ke DPRD Bone Bolango

Pada kasus tersebut, Bupati Bone Bolango Hamim Pou diminta untuk bertanggung jawab. Bahkan menurut beberapa pihak yang mengatakan Perumda tersebut tidak bakalan bangkrut apabila Pemerintah Daerah (Pemda) Bone Bolango dalam hal ini Bupati Hamim Pou ikut tanggung jawab atas kelangsungan nasib dari Perusahaan milik daerah itu. Diketahui,  Yusar laya disebut sangat berani melepas kontrak meskipun mengetahui kondisi keuangan yang ada di perusahaanya mengalami masalah dalam artian kas kosong atau tidak ada uang.

Bupati Hamim Pou saat itu mengatakan bahwa tanggung jawab atas kondisi keuangan Perumda Tirta Bulango yang disebut Collapse, menjadi tanggung jawab pribadi dari  Yusar Laya. Melalui pesan singkatnya, Bupati Hamim menegaskan bahwa Tahun 2022 Pemerintah Daerah Bone Bolango tidak menganggarkan hibah di APBD 2022. Bahkan dirinya menyayangkan sikap Direksi Perumda Tirta Bolango dan pihak kontraktor yang berani melakukan kerja sama disaat posisi keuangan tidak ada.

Disatu sisi, Yusar meyakini bahwa disetiap tahun itu pasti ada Penyertaan Modal (PM) dari Kementerian PUPR melalui Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH), ditahun 2022 Perumda Tirta Bulango oleh Yusar menyebut terbukti mendapatkan 6 (Enam) Miliyar dan kalaupun PM itu Pemda sertakan maka terbayarkan hutang ke kontraktor.

Padahal,SPPH dari Kementerian PUPR sudah ada di Pemda, tetapi dihadapan Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua DPRD Halid Tangahu Yusar mengatakan bahwa dirinya menyayangkan sikap Pemda Bone Bolango yang tidak membalas surat SPPH tersebut. Artinya, menurut Yusar, jika hibah tersebut tidak dibalas oleh Pemda, maka Pemda wajib menyertakan modalnya.

Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 Pasal 27 ayat 5 yang bunyinya. Dalam hal Kepala Daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak tercapainya pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD.

Disaat gentingnya persoalan keuangan yang terjadi di Perumda Tirta Bulango, Tiba-tiba publik dikejutkan dengan langkah Yusar Laya yang mundur dari jabatannya. Proses ini dinilai tak wajar, karena terjadi disaat Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango berjanji dan meminta waktu kepada DPRD Bone Bolango untuk  untuk membentuk tim evaluasi guna penyelesaian polemik tersebut. Menurut Informasi yang dapat dipercaya, Ketua DPRD Halid Tangahu naik pitam dan disebut sempat memberikan bogem mentah kepada Yusar, akibat penjelasan yang berbelit-belit dari mantan direktur itu. Diketahui, Halid Tangahu diundang Pemda setelah rapat evaluasi yang memutuskan pengunduran diri Yusar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang Mohammad Djafar mengatakan, penetapan tersangka oleh penyidik berdasarkan Surat Nomor B-1748/P.5/F.d.1/09/2023, tertanggal 1 September 2023. Dadang menjelaskan dari hasil penelusuran dan pemeriksaan puluhan saksi oleh penyidik, Yusar Laya diduga membuat beberapa pertanggung jawaban pekerjaan proyek tersebut secara fiktif.

Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, Kata Dadang berkisar Rp.24.328.000.000 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah), dari total penyertaan modal sebesar Rp.28.660.000.000 (dua puluh delapan miliar enam ratus enam puluh juta rupiah).

“Demikian juga surat perintah penahanan Nomor Print-852/P.5/Fd.1/09/2023, tanggal 1 September 2023. YL alias Yusar ditahan mulai hari ini sampai 20 Semtember 2023 mendatang,” kata Dadang.

Menilik kasus yang sempat menghebohkan publik Bone bolango pada medio april 2022 itu, begitu banyak prasangka yang menjurus pada Yusar Laya. Mulai dari perkara SR fiktif, digadaikannya SK Karyawan, Gaji karyawan selama 6 bulan yang tidak terbayarkan, Menggadaikan kenderaan operasional kantor dan bahkan memperkaya oknum-oknum yang memiliki jabatan tinggi serta adanya informasi aliran dana ratusan juta yang turut dinikmati Empat oknum Anggota DPRD Bone Bolango pasti lalu lalang jelas dihadapan aparat penegak hukum.

Kepastian siapa berikutnya tentu masih berproses. Namun, dari total kerugian negara sebesar Rp.24.3 Miliar pada kasus korupsi tersebut, terinformasi ada dana sebesar Rp. 9.5 Miliar yang mengalir kepada pejabat tertentu. Yang ingin dipertegas, adalah siapa yang akan diseret Yusar laya pada perkara ini. Sebab Yusar dikenal memiliki loyalitas tertinggi pada atasannya dan pasti akan menolak jika seluruh kerugian pada perkara Perumda Tirta Bulango dialamatkan secara tunggal.

Lalu, apakah Bupati Hamim Pou aman…??? 

Yang pasti, sedari awal Hamim secara tegas mengatakan korupsi yang terjadi ditubuh Perumda Tirta Bulango adalah tanggung jawab pribadi Yusar. Sehingga, persoalan baku tuntut antara Hamim dan Yusar telah menyasar ke publik, lebih-lebih ke Kejaksaan.

Selain Hamim, seharusnya pertanggung jawaban korupsi Perumda Tirta Bulango juga harus dialamatkan ke Dewan Pengawas. Hal ini tertuang pada pasal 22  dan 23 Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dijelaskan tugas pokok dan fungsi Dewan Pengawas yang juga bisa dikatakan tidak bisa “cuci tangan” pada perkara tersebut.  jelas pada pasal 23, Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, mempunyai wewenang menilai kinerja Direksi dalam mengelola PDAM, menilai Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Kepala Daerah.

Peranan DPRD Bone Bolango juga jelas. Dimana pada fungsinya adalah  melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD, tidak mengetahui kondisi sakit dan polemik yang dialami oleh perumda Tirta Bulango itu. Sementara, dari beberapa pemberitaan sebelumnya, DPRD terkesan hanya membual terkait dengan rencana pembentukan Pansus Perumda Tirta Bulango. Angin segar yang diharapkan para kontraktor yang tertipu dengan kelihaian Yusar saat aktif menjabat sebagai direktur, sirna ketika diperhadapkan dengan tidak tegasnya DPRD yang dicurigai bermain mata dengan Pemda Bone Bolango.

Lalu, Siapa yang akan ditarik Yusar pada perkara dugaan korupsi ini…??? Akankah Yusar berani menyeret oknum penting di Pemda dan DPRD Bone Bolango…??? Benarkah Yusar menyetorkan sekian Miliar tanpa melalui mekanisme dan peraturan yang ada kepada Bupati Hamim Pou,…??? diperiksanya Perempuan berinisial WZ, apakah berhubungan dengan aliran dana puluhan miliar Perumda Tirta Bulango…?? Bahkan, informasi terakhir, ketua DPC Nasdem Kecamatan Kabila, telah diperiksa oleh Kejaksaan, sebelum penetapan Yusar Laya sebagai tersangka.

Yang pasti, Kejaksaan diminta untuk tegas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Publik sangat berharap, agar Tahun politik tidak menjadi alasan bagi pejabat yang melakukan korupsi. (***)

banner 325x300