BUTOTA – GORONTALO, Terkait dengan tuntutan masa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengatakan masih akan menunda proses penanganan perkara Korupsi Bansos Bone Bolango.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto melalui Asisten Intelijen Otto Sompotan, mengatakan bahwa pihaknya sebagai ASN wajib menjaga netralitas. Hal ini dikatakan, karena dalam rangka menghadapi kontestasi Pemilu 2024 nanti.
” Sebagai ASN dalam menghadapi pemilu ini kami harus netral. Jadi terkait oknum-oknum yang mengikuti Pemilu atau Pilkada itu, kami tunda dalam pemeriksaan yang bersangkutan sampai rangkaian Pemilu selesai, ” Jelas Otto.
” Jadi ketika rangkaian pemilu sudah selesai, maka kami akan melanjutkan Pemeriksaan kepada oknum tersebut. Jadi bukan kami hentikan tapi kami menunda agar supaya kami tidak ikut politiknya, ” Lanjutnya.
Namun Otto berjanji bahwa pihkanya tidak akan menghentikan kasus tersebut. Dirinya menegaskan, tersangka berikutnya wajib bertanggungjawab.
” Sekali lagi kami, berjanji kepada adik-adik kami tidak menghentikan kasus ini. Tetap bergulir, kasus bansos itu sudah ada yg di pidana nanti tersangka berikutnya harus bertanggungjawab dan harus kita seret, tidak ada yang terkecuali. Oleh karena itu kami berterima kasih kepada adik-adik kami butuh dukungan, ” Sambung Otto.
Otto menjelaskan, Pihak lain yang tidak ikut kontestasi politik akan segera dilakukan tindakan penahanan dalam waktu yang tidak lama. Kata Otto, Proses pemeriksaan hanya tertunda tapi tidak dihentikan.
” Oknum lain yang tidak ikut konvestasi politik yang harus bertanggung jawab secara pidana, akan kami tetapkan juga dalam waktu dekat ini sebagai tersangka. Cuma memang proses pemeriksaan itu tertunda bukan di hentikan bukan di hilangkan, (Tapi,red) supaya dia bisa melakukan tahapan pemilu tanpa ada intervensi, ” Jelas Otto.
Terakhir Otto menegaskan, Kejaksaan dalam melakukan penegakkan hukum masih akan ditunda hingga proses Pemilu selesai.
“Khusus untuk kejaksaan, kami smua tunduk agar semua yang mengikuti konvestasi politik di tunda sampai proses pemilihan umum selesai. Agar supaya tidk ada, intervensi secara hukum dalam proses pencalonannya dan itu berlaku untuk semua pencalonan kepala daerah maupun anggota legislatif itu prosesnya sama yang di tangani oleh kejaksaan, yang bukan kejaksaan ya silahkan, ” Tutup Otto. [Na]