BUTOTA, Gorontalo – Berangkat dari dugaan tindak kekerasan terhadap sejumlah aktivis yang ditahan oleh Polda Gorontalo, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto datangi Polda Gorontalo. Selasa (26/09/2023).
LBH Limboto yang sekaligus Pendamping Hukum (PH) para tersangka provokator dalam demo pembakaran kantor Bupati Pohuwato, mendatangi Mapolda Gorontalo usai menerima laporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap tersangka.
Ketua Tim LBH Limboto, Santo Kadir mengatakan bahwa sebelumnya pada hari Senin (25/09) Pukul 23.00 Wita, tim mereka menerima laporan dari istri tersangka yang mana ada dugaan kekerasan terhadap suaminya.
“Nah menerima laporan dugaan tersebut, pihak kami langsung mendatangi Polda Gorontalo namun tidak bertemu dengan siapapun yang berkompeten dalam menanggapi informasi tersebut, hingga hari ini kami mendatangi polda lagi,” ucap Santo.
Sementara itu, kata Santo maksud dan kedatangan LBH Limboto ke Polda Gorontalo, guna untuk melihat kondisi klien mereka ataupun tersangka pada demo pembakaran kantor Bupati Pohuwato kemarin.
“Selaku Pendamping Hukum, pertama, kami datang untuk melihat klien kami, kedua, kami ingin memberitahukan apa saja hak – hak klien kami selama proses penyelidikan,” tegasnya.
Namun, kata Santo pihak Polda Gorontalo dalam hal tersebut Kasubdit I, tidak memberikan izin kepada tim LBH Limboto untuk bertemu dengan klien ataupun para tersangka dengan alasan sedang dalam proses pendalaman.
Terakhir, Santo juga memperlihatkan beberapa foto yang diduga milik tersangka ataupun klien mereka yang menda tindakan kekerasan oleh oknum APH.