BUTOTA, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, kembali menetapkan 2 tersangka baru pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Perumda Tirta Bulango (ex PDAM) Bone Bolango. Rabu (04/10/2023).
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Djafar mengatakan tersangka pertama berinisial HH alias Ser dan tersangka kedua Dr. Ir. MHR alis Reza.
Adapun kata Dadang, tersangka HH selaku Direktur di salah satu perusahaan penyedia sementara, tersangka Dr. Ir. MHR mantan salah satu konsultan perusahaan.
“Terhadap kedua tersangka, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 3, Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dengan masing – masing ancaman pidana 20 Tahun Penjara,” ucap Dadang pada konferensi pers.
Adapun terhadap tersangka HH, ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B 1986/P.5/FD.1/10/2023 Tanggal 4 Oktober 2023. Untuk tersangka Dr. Ir. MHR berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B 1988/P.5/FD.1/10/2023 Tanggal 4 Oktober 2023.
“Tersangka pertama sudah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Sprit 961/P.5/FD.1/10/2023 Tanggal 4 September 2023 demikian pula terhadap tersangka dua, sudah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah Nomor 963/P.5/FD.1/10/2023 Tanggal 4 September 2023,” ujar Kasi Penkum.
Selain itu, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo sebesar Rp24.328.000.000.
“Terkait aliran dana terhadap kedua tersangka, penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap aliran – aliran dana tersebut,” tegasnya.
Terakhir, Dadang mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus Tipikor Perumda Tirta Bulango (ex PDAM).