BUTOTA – GORONTALO KAB, Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Gorontalo melaksanakan kegiatan sosialisasi dan Implementasi peraturan bawaslu dan non peraturan bawaslu kepada stekholder bawaslu se-kabupaten Gorontalo, senin (9/10/23).
Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten bertugas, berwenang dan berkewajiban mengawasi seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten dalam hal berlangsungnya tahapan pemilihan yang berintegritas dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi, Bawaslu Kabupaten menyusun stratetgi dan perencanaan pengawasan, pencegahan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Dalam sambutanya ketua bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin akili melalui Anggota Bawaslu Under S. Lawani, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman, mengenai tupoksi Bawaslu. Salah satunya, kata Under adalah tindakan pencegahan.
” Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan non peraturan Bawaslu dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang. Karena salah satu tugas bawaslu adalah melakukan tindak pencegahan,” Ucap Under.
Dijelaskannya, pencegahan itu dilakukan dengan berbagai cara oleh Bawaslu selaku penyelenggara, diantaranya mensosialisasikan, menghimbau, menginstrusikan dan melakukan hal-hal yang terkait dengan cara meminimalisir pelanggaran.
“Meminimalisir kecurangan yang terjadi pada tahapan yang sedang berjalan. Hal ini akan berpontensi juga kalau aturan atau regulasinya tidak kita pahami bersama,” Lanjut Under.
kegiatan ini turut di hadiri oleh Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, organisasi pemuda, mahasiswa dan media se- kabupaten Gorontalo.[RH]