BUTOTA – GORONTALO UTARA, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, mengambil tindakan tegas dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa Molonggota di Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara pada tahun 2020 dan 2021.
Kejari Gorut menetapkan mantan penjabat Kepala Desa HSA, sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Keputusan ini diambil berdasarkan alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. HSA diduga terlibat dalam penyimpangan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 195.863.150,00,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah).
Tersangka HSA, selaku Mantan Penjabat Kepala Desa Molonggota, dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana yang dihadapi mencakup penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200.000.000,- dan maksimal Rp1.000.000.000,-.
Selain itu, tersangka juga dituduh melanggar Pasal 3 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50.000.000,- dan maksimal Rp1.000.000.000,-.
Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah melakukan penahanan terhadap tersangka HSA dengan Penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) selama 20 hari, yang dihitung sejak tanggal 01 November 2023, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor : 1115 tanggal 01 November 2023.
Penahanan ini merupakan upaya untuk mencegah tersangka dari pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan itikad baik dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa integritas dalam pengelolaan dana publik adalah tanggung jawab bersama untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. [NA]