Butota.id, Kota Gorontalo-Walikota Gorontalo, Marten Taha menghadiri kegiatan penyuluhan imam masjid di Kota Gorontalo, tentang pendidikan politik yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo Senin (11/12/2023).
Dalam sambutannya menegaskan bahwa rumah ibadah merupakan sarana keagamaan, yang penting bagi pemeluk agama disuatu tempat. Selain berfungsi sebagai simbol keberadaan pemeluk agama, rumah ibadah juga merupakan tempat penyiaran agama. Serta sebagai tempat melakukan ibadah.
“Tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye, hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 280 yata (1) Huruf H UU Pemilu. Dalam konteks ini, penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama serta kebebasan beragama dalam konteks kampanye pemilu,” ujarnya.
Wali Kota Gorontalo tegaskan lagi, meski kampanye politik bagian terpenting dari proses demokrasi, namun harus diatur batasan-batasannya sedemikian rupa. Agar tidak merusak keharmonisan dan nilai-nilai yang dipegang masyarakat.
“Tempat ibadah memiliki makna dan nilai spritual tinggi, bagi setiap umat beragama. Menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye, berpotensi memicu emosi, kontroversi dan merusak nilai-nilai agama” jelas Marten.
“Dan kita ketahui bersama jumlah tempat ibadah di Kota Gorontalo ada sekitar 318 mulai dari masjid 302, gereja 15 dan satu wihara” lanjutnya.
Terakhir, Marten berharap penyelenggaraan pesta demokrasi berjalan dengan lancar serta demokrastis. (Adv)