Butota.id – Aliansi pemuda dan masyarakat Desa Balayo meminta dengan tegas seluruh jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balayo Kecamatan Patilanggio untuk bubar atau mundur dari jabatannya. Pasalnya para pemuda dan masyarakat kecewa dengan sikap BPD yang tidak menindaklanjuti surat pengunduran diri Kepala Desa Balayo yang dikeluarkan sejak 19 Agustus 2024 kemarin.
BPD Balayo dianggap tidak kompoten dalam menanggapi perihal surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya surat pengunduran diri dari Kepala Desa Balayo, Nanang Polumuduyo. Dalam perintah surat tersebut sudah jelas bahwa BPD menindaklanjuti kondisi yang terjadi di Desa Balayo untuk berpedoman pada pasal 51 huruf b dan pasal 53 peraturan dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Namun, sejak dikeluarkan surat pengunduran diri dari Kepala Desa Balayo pada Agustus dan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah 4 September 2024, BPD masih belum ada sikap yang jelas dalam hal menindaklanjuti pengunduran Kepala Desa Balayo. Situasi ini kemudian, menimbulkan konflik ditengah masyarakat dan menganggu aktivitas pelayanan publik diwilayah Desa Balayo. Olehnya, Aliansi Pemuda dan masyarakat serta para tokoh agama yang ada diwilayah Desa Balayo meminta BPD harus segera mengambil keputusan.
“Jika BPD Balayo tidak mengambil keputusan maka silahkan mundur saja dari jabatannya, karena tidak ada gunanya lagi menjadi bagian legislatif atau orang yang dipercayakan oleh masyarakat sebagai perpanjangan tangan tapi tidak mau melaksanakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat desa,” Jelas Hendrik tokoh pemuda desa Balayo.
Selanjutnya kata dia, dalam masalah ini kiranya BPD segera mengambil keputusan untuk memberhentikan Kepala Desa Balayo, Ia menilai bahwa memundurkan diri itu adalah kemauan dari Kepala Desa itu sendiri bukan permintaan dari masyarakat.
“Kami hanya ingin menjaga nama naik desa dan sistem kepemerintahan yang ada di Balayo, tidak mungkin orang yang sudah memundurkan diri kemudian masuk lagi dan menjabat sebagai kepala desa, sistem seperti apa itu ? Ini bukan jabatan ketua kelas atau ketua osis ini jabatan kepala desa yang sudah diatur di dalam undang-undang, kan jelas dalam aturan pasal 35 tentang pemberhentian kepala desa itu ada tiga hal, meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, sementara kepala desa Balayo inj memundurkan diri dengan sendirinya, dan inj harus segera di putuskan oleh BPD,” Tegasnya
Hendrik menambahkan, jikalau BPD belum mengambil sikap dalam waktu dekat maka Aliansi pemuda dan masyarakat akan mendatangi langsung kantor desa dan BPD untuk diminta pertanggungjawaban atas semua kekacauan yang nantinya akan terjadi di Desa Balayo.
“BPD jangan takut, BPD bagian dari perpanjangan tangan, akan tetapi jika BPD tidak menindaklanjuti hal ini maka kamu akan segera menyegel kantor desa dan hentikan semua aktivitas pemerintahan, biar kita tanggung sama-sama malunya kita sebagai masyarakat Desa Balayo. Jangan seakan-akan kita dipermainkan oleh satu orang yang seenaknya saja keluar kemudian masuk lagi, mau jadi apa desa kedepan kalau modelnya sepert inj. Olehnya dengan tegas kami minta BPD segera melakukan rapat pleno untuk pemberhentian kepala desa atas dasar surat pengunduran diri dan aspirasi masyarakat, jika BPD takut maka kalau perlu BPD juga mundur saja. Kalau BPD tidak ada sikap maka hancurlah desa Balayo ini, rusak sudah dan pastinya akan ada konflik yang berkepanjangan” Imbunnya
Terakhir dirinya menyampaikan bahwa Aliansi bukan memberikan mengancam atau pun melakukan tindakan yang keras yat merujuk pada provokatif. Akan tetap Aliansi hadir sebagai penyelamat akibat ulah dari satu orang yang kemudian itu merembet ke seluruh masyarakat. Kita hanya memjaga nama naik desa kita dan ini untuk kepentingan orang banyak.