Ustadz Adi Hidayat baru-baru ini memberikan pandangan yang menarik terkait fenomena cryptocurrency dan NFT (Non-Fungible Token) dalam perspektif hukum Islam, menyoroti tantangan dan peluang yang ada di dalam ekosistem digital ini. Dalam penjelasannya, Ustadz Hidayat menggunakan analogi yang cukup provokatif: menukarkan manusia dengan jin. Ia menggambarkan dilema antara aset digital yang tidak berwujud dan benda fisik yang nyata, dengan menekankan pentingnya persepsi nilai dan kepemilikan.
Pentingnya Keadilan dalam Transaksi Digital
Ustadz Hidayat menjelaskan bahwa dalam perdagangan konvensional, kita dapat mengukur nilai barang, seperti peci atau uang, yang memiliki bentuk yang nyata dan dapat ditukar secara adil. Namun, di dunia blockchain, transaksi melibatkan aset seperti NFT yang hanya ada dalam bentuk digital. Karya seni digital, misalnya, dapat dibeli menggunakan cryptocurrency tanpa pernah terlihat dalam bentuk fisik, menciptakan pertanyaan tentang legitimasi dan nilai tukar aset tersebut.
Analogi Menukarkan Manusia dengan Jin
Konsep kesetaraan dalam pertukaran ini mirip dengan mencoba menukar sesuatu yang nyata dengan sesuatu yang tidak terlihat, seperti manusia dengan jin. Kedua hal ini tidak setara, dan inilah yang menimbulkan banyak pertanyaan dalam perspektif syariah. Jika kita tidak bisa menunjukkan kepemilikan atau melakukan pertukaran yang seimbang, bagaimana kita bisa memastikan keadilan dalam transaksi?
Persoalan Hukum dan Kejelasan Nilai
Ustadz Hidayat menggarisbawahi bahwa meskipun cryptocurrency menawarkan inovasi yang signifikan, tantangan hukum muncul ketika tidak ada badan resmi yang menjamin nilai dan keberadaan aset digital ini. Pertanyaan mendasar tetap: "Apa jaminan untuk dana yang disetorkan pengguna ke dalam sistem cryptocurrency?" Tanpa kepastian ini, ketidakadilan sering kali dapat terjadi, terutama bagi mereka yang tertarik tetapi kurang paham.
- Kepastian Wujud Aset: Nilai dari aset digital harus jelas dan dapat diukur.
- Jaminan Nilai: Harus ada kepastian tentang bagaimana nilai aset digital dapat dikonversi ke mata uang konvensional.
- Aksesibilitas untuk Semua: Cryptocurrency tidak boleh hanya menguntungkan kalangan tertentu, melainkan harus inklusif.
Efek Digitalisasi terhadap Sistem Ekonomi Tradisional
Tantangan lebih lanjut datang dari sifat sistem keuangan yang tidak terpusat. Ustadz Hidayat mencatat bahwa dengan semakin meningkatnya nilai cryptocurrency, semakin besar pula potensi kerugian bagi pengguna jika terjadi gangguan. Dalam konteks ini, kebangkitan kekhawatiran tentang kontrol sepihak menjadi nyata. Apakah kita harus menyerahkan masa depan ekonomi kepada algoritma atau entitas tanpa wujud fisik?
Pendekatan Syariah terhadap Inovasi
Meskipun terdapat keraguan tentang cryptocurrency, Ustadz Hidayat menekankan bahwa hukum dalam Islam tidak berfungsi untuk menghalangi kemajuan. Sebaliknya, hukum bertujuan untuk melindungi kaum yang lemah dan menjamin keadilan sosial. Kajian yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan perlunya mengatasi ketidakpastian terkait kepemilikan dan nilai sebelum bisa menerima cryptocurrency sebagai bagian dari sistem ekonomi yang sah.
Mendorong Kemandirian Ekonomi Melalui Dukungan Inovasi yang Aman
Jika solusi dapat ditemukan—misalnya menciptakan draf mata uang digital yang terjamin—masalah pun dapat diatasi. Konsep emas sebagai underlying asset menjadi salah satu solusi yang mungkin dapat mengintegrasikan prinsip keadilan dan kepastian nilai. Berinvestasi di dalam ekosistem yang jelas dan terjamin akan memberikan rasa aman bagi pengguna, sehingga dapat mendorong kemajuan teknologi yang lebih inklusif.
Dalam kesimpulannya, Ustadz Adi Hidayat mengarahkan kita untuk mempertimbangkan potensi dan risiko yang timbul dari kemajuan teknologi digital. Melalui pemahaman yang tuntas tentang prinsip keadilan, aksesibilitas, dan kepastian hukum, diharapkan transformasi digital dapat menjadi berkah, bukan malapetaka, bagi seluruh umat manusia.





