Safe Haven Dilirik Lagi: Emas Antam Melonjak Sesuai Tren Global

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan, mencapai Rp1.968.000 per gram pada Senin, 16 Juni 2025. Kenaikan ini sejalan dengan tren global yang menunjukkan peningkatan harga emas seiring meningkatnya ketegangan geopolitik di wilayah Timur Tengah. Emas kembali dilirik sebagai safe haven oleh para investor, terutama dalam waktu ketidakpastian politik dan ekonomi.

Dalam konteks global, harga emas spot tercatat di angka USD3.435,12 per troy ons. Angka ini menunjukkan penguatan sebesar 0,07 persen dibandingkan penutupan akhir pekan lalu. Dalam seminggu terakhir, harga emas mengalami kenaikan sebesar 3,4 persen, sementara dalam sebulan harga emas meningkat sebesar 6,72 persen. Data ini menggambarkan betapa emas kembali menjadi primadona di tengah ketidakstabilan pasar.

Pendorong utama dari kenaikan harga emas kali ini adalah ketegangan antara Iran dan Israel. Insiden serangan balasan yang melibatkan drone dan misil antara kedua negara telah menyebabkan sejumlah korban jiwa. Akibatnya, investor beralih ke emas sebagai alternatif aman untuk melindungi aset mereka. Security yang ditawarkan emas terutama menarik di masa-masa ketidakpastian internasional seperti ini.

Harga Emas Antam Melonjak

Hasil dari lonjakan harga emas dunia juga diterjemahkan dalam kenaikan harga emas batangan Antam. Selain harga utama, harga buyback — nilai jual kembali emas Antam — juga naik menjadi Rp1.812.000 per gram. Ini menunjukkan adanya permintaan yang cukup tinggi, meskipun beberapa produk mungkin tidak tersedia di laman resmi Logam Mulia.

Berikut adalah daftar harga emas Antam per gram pada hari ini:

  1. 0,5 gram: Rp1.034.000
  2. 1 gram: Rp1.968.000
  3. 2 gram: Rp3.876.000
  4. 3 gram: Rp5.789.000
  5. 5 gram: Rp9.615.000
  6. 10 gram: Rp19.175.000
  7. 25 gram: Rp47.812.000
  8. 50 gram: Rp95.545.000
  9. 100 gram: Rp191.012.000
  10. 250 gram: Rp477.265.000
  11. 500 gram: Rp954.320.000
  12. 1.000 gram: Rp1.908.600.000

Peraturan Pajak yang Berlaku

Dari sisi regulasi, pembelian emas batangan di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen, yang dapat dipangkas menjadi 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini mengatur transaksi jual beli emas agar tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Kissam ketegangan geopolitik dan reaksi pasar yang cepat menjadikan emas sebagai instrumen investasi yang sangat strategis. Masyarakat awam hingga investor besar mulai melirik emas sebagai alat lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian. Hal ini terlihat dari peningkatan transaksi emas di pasar domestik.

Dengan segala dinamika dan ketegangan yang terjadi, emas diharapkan terus menjadi instrumen favorit di kalangan investor. Sebagai safe haven, emas menawarkan stabilitas dalam situasi yang tidak menentu, sekaligus dapat membantu melindungi nilai aset dari fluktuasi pasar lainnya.

Pandangan ke Depan

Ke depan, pemantauan situasi geopolitik global akan sangat penting bagi pergerakan harga emas. Apabila ketegangan antara negara terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan harga emas akan terus menguat. Hal ini akan menjadi perhatian bagi para investor yang mencari cara untuk melindungi portofolio mereka di tengah volatilitas pasar.

Dengan kondisi saat ini, emas sekali lagi menunjukkan kekuatannya sebagai aset yang dapat diandalkan di dalam portofolio investasi. Masyarakat dan investor disarankan untuk tetap mengikuti perkembangan harga dan situasi global agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam investasi emas.

Berita Terkait

Back to top button