Bank Dunia (World Bank) menyarankan pemerintah Indonesia untuk tetap menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mengukur tingkat kemiskinan. Rekomendasi ini muncul setelah adanya ketidaksesuaian antara garis kemiskinan yang ditetapkan oleh Bank Dunia dengan data nasional yang disediakan BPS. Para ahli menilai bahwa data BPS lebih tepat untuk merancang program perlindungan sosial dan kebijakan dalam mengentaskan kemiskinan.
Dalam sebuah Lembar Fakta yang dirilis pada 16 Juni 2025, Bank Dunia menekankan bahwa statistik kemiskinan yang diterbitkan oleh BPS adalah ukuran yang paling relevan untuk kebijakan nasional. Pembaruan garis kemiskinan internasional yang menerapkan standar paritas daya beli (PPP) 2021 berbeda dari ukuran yang digunakan BPS, sehingga memicu diskusi terkait validitas masing-masing data dalam konteks lokal.
Pembaruan yang dilakukan oleh Bank Dunia telah mengubah garis kemiskinan ekstrem menjadi US$ 3,00 per hari, yang setara dengan sekitar Rp 546.400 per bulan di Indonesia. Ini merupakan peningkatan dari sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan PPP 2017, yaitu US$ 2,15. Selain itu, untuk kategori negara berpendapatan menengah ke bawah, garis kemiskinan ditetapkan sebesar US$ 4,20 per hari, sedangkan untuk negara berpendapatan menengah atas adalah US$ 8,30 per hari.
Menurut analisis Bank Dunia, sekitar 5,4% dari total populasi Indonesia diperkirakan akan tergolong miskin pada tahun 2024, berdasarkan garis kemiskinan ekstrem yang baru. Angka ini menandakan peningkatan signifikan dibandingkan dengan data yang menggunakan PPP 2017, yang mencatat 171,91 juta jiwa. Dengan populasi Indonesia sekitar 285,1 juta jiwa, diperkirakan jumlah orang miskin akan mencapai 194,72 juta jiwa pada tahun 2024.
Bank Dunia menjelaskan bahwa pembedaan garis kemiskinan antara tingkat nasional dan internasional dilakukan untuk tujuan yang berbeda. Garis kemiskinan nasional, seperti yang ditetapkan BPS, berfungsi untuk mengimplementasikan kebijakan di tingkat nasional dan memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat miskin. Sementara itu, standar internasional ditujukan untuk membandingkan kondisi kemiskinan antar negara dan memantau kemajuan global dalam pengurangan kemiskinan.
“Definisi kemiskinan nasional dan internasional sengaja dibuat berbeda karena digunakan untuk tujuan yang berbeda,” tegas Bank Dunia. Hal ini meningkatkan kesadaran bahwa tidak ada satu definisi universal mengenai kemiskinan yang dapat diterapkan di seluruh negara.
Pemerintah Indonesia juga menyambut baik saran dari Bank Dunia dan akan mempertimbangkan data BPS sebagai acuan utama dalam perumusan kebijakan. Salah satu pejabat pemerintah menyatakan, “Data BPS sudah terbukti melalui berbagai kebijakan yang telah dilaksanakan selama ini. Mengandalkan data yang tepat adalah langkah awal untuk mencapai target pengentasan kemiskinan.”
Sementara itu, beberapa peneliti dan akademisi juga telah mengemukakan pentingnya data yang akurat dalam menyusun rekomendasi kebijakan. Kesalahan dalam mengukur angka kemiskinan bisa mengakibatkan penyaluran bantuan yang kurang tepat sasaran dan berpengaruh pada efektivitas program pengentasan kemiskinan.
Dengan demikian, kesepakatan antara Bank Dunia dan pemerintah Indonesia untuk tetap mengandalkan data BPS menjadi langkah strategis dalam penanganan kemiskinan di tanah air. Diharapkan, kolaborasi ini akan membawa dampak positif dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Ke depannya, pemerintah Indonesia diharapkan dapat lebih mendalami data BPS dalam upaya memitigasi kemiskinan dan merencanakan program-program yang lebih efektif dan efisien. Menurut banyak pihak, kolaborasi yang kuat antara lembaga internasional dan pemerintah setempat akan sangat membantu dalam mencapai tujuan pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan.





