Kementan Gandeng Satgas Pangan POLRI, Lindungi Peternak Rakyat Stabilkan Harga Ayam

Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Satgas Pangan POLRI berupaya untuk menstabilkan harga ayam hidup demi melindungi peternak rakyat dari fluktuasi harga yang merugikan. Dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang dilaksanakan pada Rabu (18/6/2025), disepakati bahwa harga minimum ayam ras hidup ditetapkan sebesar Rp18.000 per kilogram. Harga ini berlaku secara nasional mulai 19 Juni 2025 dan diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap peternak mandiri dan usaha kecil.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyatakan bahwa penetapan harga ini penting mengingat harga ayam hidup di tingkat peternak masih berada di kisaran Rp15.000 hingga Rp17.000 per kilogram, sementara harga pokok produksi (HPP) berada antara Rp16.935 sampai Rp17.646 per kilogram. “Situasi ini sangat tidak normal dan bila dibiarkan, dapat mengancam keberlangsungan usaha peternak mandiri,” katanya.

Agung juga menjelaskan adanya faktor non-teknis yang mempengaruhi harga, termasuk psikologi pasar serta praktik tata niaga yang tidak efisien. Saat ini, rantai pasok ayam hidup terlalu panjang dan didominasi oleh broker, yang mencapai margin perdagangan lebih dari 67 persen. Hal ini menyebabkan peternak tidak mendapatkan keuntungan yang adil.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satgas Pangan POLRI Brigjen Pol Helfi Assegaf menekankan pentingnya menindak tegas praktik manipulatif di dalam pasar. Setelah melakukan monitoring lapangan di Banten dan Jawa Barat, ditemukan indikasi adanya persekongkolan yang merugikan peternak. “Harga jual ayam hidup harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” ujarnya. Helfi menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pelanggar kesepakatan harga, baik sanksi pidana maupun administratif.

Upaya Kementan dan POLRI juga mencakup stabilisasi pasokan dan harga. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, I Gusti Ketut Astawa, mengingatkan agar para pelaku usaha komitmen terhadap kesepakatan harga dan menjaga stabilitas. Ketut juga menambahkan bahwa stabilisasi harga dapat sejalan dengan program Makan Bergizi Gratis, sehingga akan meningkatkan penyerapan hasil produksi peternak dan kesejahteraan mereka.

Pemerintah juga mendorong penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur proporsi distribusi DOC FS, untuk mendorong keadilan dalam rantai pasok. Soal posisi tawar peternak dalam industri, Agung meminta agar sistem tata niaga yang diatur oleh perantara dan broker dapat dikurangi. Pembentukan koperasi peternak mandiri pun dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya tawar peternak.

Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, seluruh pihak terkait dapat mematuhi kesepakatan yang telah dibuat demi keberlangsungan industri perunggasan nasional yang lebih sehat dan adil. Tingginya peran broker dalam rantai pasok memperlihatkan perlunya penataan ulang agar peternak dapat lebih sejahtera dan mendapatkan hak mereka. Upaya untuk memastikan keadilan harga dan mendukung peternak rakyat ini akan menjadi fokus utama bagi Kementan dan POLRI ke depan.

Berita Terkait

Back to top button