
Harga emas Antam mengalami lonjakan signifikan pada Selasa, 22 Juli 2023, dengan kenaikan mencapai Rp19.000 per gram, sehingga harga emas batangan ditetapkan di angka Rp1.946.000 per gram. Kenaikan ini merupakan respons terhadap dinamika pasar global yang menunjukkan tren positif bagi harga emas dunia.
Sebelumnya, harga emas sempat stagnan, tetapi kini menunjukkan pergerakan yang lebih positif. Harga buyback, yaitu harga yang diterima oleh pemilik ketika menjual emas mereka, juga meningkat sebesar Rp19.000, menjadi Rp1.792.000 per gram. Kenaikan ini menandai momentum bagi para investor yang melihat potensi keuntungan dalam investasi emas, terutama dalam konteks ketidakpastian ekonomi global.
Faktor Pendorong Kenaikan Harga Emas
Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap kenaikan harga emas adalah lonjakan harga emas dunia. Pada hari yang sama, harga emas di pasar spot mencatatkan kenaikan sebesar 1,47 persen, ditutup di angka USD3.400,3 per troy ons. Ini merupakan angka tertinggi sejak 13 Juni dan menunjukkan adanya peningkatan yang stabil selama seminggu terakhir, tercatat naik 1,73 persen point-to-point serta 0,98 persen dalam sebulan terakhir.
Ketidakpastian terkait kebijakan moneter di Amerika Serikat juga berperan besar dalam mempengaruhi pasar emas. Beberapa pejabat Federal Reserve, seperti Anggota Dewan Gubernur Christopher Waller dan Michelle ‘Miki’ Bowman, memberikan sinyal bahwa kemungkinan penurunan suku bunga acuan semakin terbuka. Hal ini biasanya memberikan dampak positif bagi harga emas, karena emas menjadi alternatif yang lebih menarik ketika biaya pinjaman rendah.
Rincian Harga Emas Antam
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah rincian harga emas Antam dalam berbagai ukuran setelah kenaikan terbaru:
- Emas 0,5 gram: Rp1.023.000
- Emas 1 gram: Rp1.946.000
- Emas 2 gram: Rp3.832.000
- Emas 3 gram: Rp5.723.000
- Emas 5 gram: Rp9.505.000
- Emas 10 gram: Rp18.955.000
- Emas 25 gram: Rp47.262.000
- Emas 50 gram: Rp94.445.000
- Emas 100 gram: Rp188.812.000
- Emas 250 gram: Rp471.765.000
- Emas 500 gram: Rp943.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000
Harga ini dapat ditemukan di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta, meskipun beberapa jenis emas mungkin masih belum tersedia di laman resmi mereka.
Aspek Pajak dalam Transaksi Emas
Sejalan dengan kenaikan harga, wajib pajak yang membeli emas batangan harus memperhatikan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK 10/2017. Pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, pembeli dapat memanfaatkan nomor NPWP untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen.
Kenaikan harga emas ini memberi sinyal positif bagi para investor, sementara dinamika di pasar global menjadi perhatian utama. Dengan semua faktor ini, banyak analis ekonomi mendorong masyarakat untuk tetap waspada dan memantau pergerakan harga emas secara berkala. Emas tetap menjadi pilihan menarik dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi dan pergeseran kebijakan moneter yang mungkin terjadi di masa mendatang.





