Simak Rincian Tarif Dasar Listrik 2025: Subsidi dan Nonsubsidi Terbaru

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik (TDL) yang disuplai oleh PT PLN (Persero) untuk kuartal III tahun 2025, yakni periode Juli hingga September. Kebijakan ini mencakup baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Dalam konteks ini, tarif dasar listrik menjadi perhatian utama bagi masyarakat yang bergantung pada pasokan listrik harian.

Terdapat dua kategori pelanggan yang terpengaruh oleh kebijakan tarif ini. Pertama, pelanggan bersubsidi yang berjumlah 24 golongan, tetap mendapatkan dukungan tarif dari pemerintah. Kedua, terdapat 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tarifnya diatur secara terpisah. Penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro.

Penyesuaian Tarif Listrik

Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi ini mengikuti parameter seperti kurs dolar, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Meski analisis menunjukkan bahwa adanya potensi kenaikan tarif berdasarkan perubahan parameter tersebut, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan tarif listrik di kuartal III 2025.

Rincian Tarif Dasar Listrik

Berikut adalah rincian tarif listrik bersubsidi untuk pelanggan:

  1. Pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA: Rp415,00 per kWh
  2. Pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA: Rp605,00 per kWh

Sementara itu, untuk pelanggan nonsubsidi, berikut adalah tarif dasar listrik yang berlaku:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352,00 per kWh
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Implikasi Kebijakan Tarif

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu. Banyak pelanggan, terutama yang menggunakan daya rendah, akan merasakan manfaat dari kebijakan ini. Namun, bagi pelanggan nonsubsidi, tetap perlu mengikuti perkembangan kebijakan dan perubahan-perubahan tarif yang mungkin terjadi di masa depan.

Bagi pelanggan yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai penggunaan listrik dan dampak tarif, PLN juga menyediakan berbagai sumber informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Mengingat pentingnya listrik dalam kehidupan sehari-hari, tentunya informasi ini sangat krusial untuk diperhatikan.

Dengan tetap memperhatikan perkembangan tren energi dan pengembangan teknologi dalam sektor kelistrikan, diharapkan tahun 2025 menjadi langkah maju dalam upaya pemenuhan kebutuhan energi yang berkelanjutan dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berita Terkait

Back to top button