Pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan syarat tertentu sebelum keputusan resmi mengenai pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dapat diteken. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam pernyataannya menegaskan bahwa kelengkapan sarana dan prasarana di IKN menjadi salah satu syarat utama agar Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota bisa ditandatangani.
Dalam rencananya, pemerintah menargetkan pembangunan sarana dan prasarana tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga tahun ke depan. Sarana dan prasarana yang dimaksud mencakup berbagai fungsi pemerintahan, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Prasetyo Hadi menyampaikan, “Kami berharap dalam tiga tahun ke depan semua sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan di sana bisa selesai.”
Selain itu, pemerintah juga merespons masukan terkait IKN. Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengusulkan agar kantor-kantor BUMN dapat berada di IKN. Prasetyo menegaskan bahwa semua pendapat dan masukan akan dipertimbangkan, namun fokus utama tetap pada penyelesaian pembangunan IKN secepat mungkin.
Dalam konteks pembangunan infrastruktur, Otorita Ibu Kota Nusantara telah mengungkapkan progres terkini yang menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Mei 2025, progres infrastruktur yang difinansiasi oleh APBN Kementerian Pekerjaan Umum mencapai 77,365%. Salah satu pencapaian yang menonjol adalah pembangunan 47 tower hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah mencapai progres 97,46%.
Observasi terbaru juga menyebutkan bahwa proyek-proyek utama seperti Bendungan Sepaku Semoi dan Istana Negara telah rampung. Rincian lebih lanjut menyebutkan bahwa pembangunan bandara untuk Very Very Important Person (VVIP) telah selesai di sisi darat dan hampir rampung di sisi udara, dengan kemajuan mencapai 97,8%.
Keenam kementerian, termasuk Kemenko 1 dan 3, telah menyelesaikan pembangunan kompleks perkantoran mereka dengan progres 100%, sementara Kemenko 2 dan Kemenko 4 hampir mencapai penyelesaian. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap proyek pembangunan IKN, meskipun targetnya adalah untuk menyelesaikan semua sarana dan prasarana secara menyeluruh sebelum Keppres diputuskan.
Prasetyo juga menekankan bahwa meskipun berbagai usulan dan masukan diterima, pemindahan ibu kota tetap bergantung pada selesainya pembangunan infrastruktur. “Pembangunan IKN harus selesai agar pemindahan ibu kota dapat dilakukan sesuai rencana,” ujarnya.
Dengan semakin banyaknya dukungan dan upaya pembangunan yang dilakukan, harapan untuk menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan baru semakin nyata. Dalam era modern ini, pemindahan ibu kota bukan hanya sekadar relokasi fisik, tetapi juga merupakan bagian dari transformasi besar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan.
Sebagai penutup, pemerintah berkomitmen untuk terus memperbarui masyarakat tentang progres pembangunan IKN dan keputusan terkait pemindahan ibu kota. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada dan memfasilitasi transisi yang mulus menuju era baru pemerintahan Indonesia yang lebih terpusat dan efisien.





