Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana untuk memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree, yang saat ini menjadi buron dan menjabat sebagai CEO di sebuah perusahaan di Qatar. Adrian telah menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan, dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.
M Ismail Riyadi Ismail, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri. “Kami berfokus untuk memulangkan Adrian ke Tanah Air agar dapat mempertanggungjawabkan tindakan yang diambil, baik secara pidana maupun perdata,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).
OJK menyesalkan keputusan instansi di Qatar yang memberikan izin kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy. Meskipun Adrian memiliki status hukum yang bermasalah di Indonesia, izin tersebut tetap dikeluarkan. “Kami sangat menyesalkan pemberian izin tersebut, mengingat status hukum yang dihadapi Adrian di negara kami,” tambah Ismail.
Sejak tahun lalu, OJK telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam penanganan kasus Investree. Pihak regulator mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta terlibat dalam sejumlah pelanggaran lainnya. Dalam upaya penegakan hukum yang lebih lanjut, OJK juga memberikan sanksi larangan kepada Adrian untuk menjalankan usaha dan melaksanakan pemblokiran rekening serta penelusuran aset guna mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Data menunjukkan bahwa keputusan OJK untuk mencabut izin Investree dan memberlakukan sanksi terhadap Adrian adalah langkah yang didasari oleh temuan audit dan investigasi yang menyeluruh. OJK berkomitmen untuk menjaga integritas serta stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia. Melalui tindakan tegas ini, OJK berharap dapat memberikan sinyal yang kuat kepada pelaku usaha lainnya bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi.
Adrian, yang kini berada di Qatar, terjerat berbagai dugaan yang mencakup penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana. Informasi ini didapatkan dari laporan yang menjelaskan bagaimana sejumlah investor di Indonesia merasa dirugikan akibat pengelolaan yang tidak transparan dari pihak Investree. OJK mengingatkan semua pihak untuk selalu berhati-hati saat berinvestasi dan pastikan bahwa mereka berurusan dengan lembaga yang legal dan terdaftar.
Situasi ini menjadi sorotan luas di media dan publik, terutama dalam konteks pengawasan dan regulasi sektor fintech yang kian berkembang di Indonesia. Masyarakat berharap langkah-langkah tegas OJK bisa menjadi contoh dalam mencegah tindak pidana keuangan di masa depan. Selain itu, kasus ini juga menjadi refleksi penting tentang bagaimana pengawasan investasi di luar negeri bisa berdampak kembali ke dalam negeri.
OJK terus mengingatkan pentingnya kolaborasi antar lembaga baik di tingkat nasional maupun internasional dalam menanggulangi kejahatan keuangan. Sebagai upaya lanjutan, mereka berencana untuk memperkuat mekanisme pengawasan serta memfasilitasi pelatihan dan literasi keuangan bagi masyarakat agar semakin memahami risiko yang ada.
Dalam perkembangan selanjutnya, OJK akan terus mengupdate publik mengenai proses hukum terhadap Adrian. Kejelasan mengenai status hukum dan tindakan yang diambil terhadapnya menjadi fokus utama regulator keuangan untuk menjaga reputasi industri serta melindungi kepentingan masyarakat.





