Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Dikenakan Blokir: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan hingga 12 bulan akan dikenakan blokir. Ini berlaku untuk rekening yang masuk dalam kategori dormant, yaitu jenis rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Pengertian Rekening Dormant

Rekening dormant dapat berupa rekening tabungan dan giro, baik milik individu maupun perusahaan, serta rekening berbasis valuta asing (valas). Sesuai dengan keterangan dari PPATK, rekening-rekening ini bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening yang menjadi tidak aktif karena lama tidak dipergunakan. Dalam siaran di akun Instagram resmi mereka, PPATK menegaskan bahwa banyak rekening dormant yang telah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang dan jual beli rekening.

Tujuan Blokir Rekening

Keputusan untuk memblokir rekening-rekening dormant diambil sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia. Analisis PPATK menunjukkan adanya peningkatan jumlah rekening yang berpotensi disalahgunakan, sehingga kebijakan ini merupakan tindakan preventif yang penting. "Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulis PPATK, menekankan bahwa langkah ini tidak berdampak negatif terhadap kepemilikan dana nasabah.

Prosedur Pengajuan Keberatan

Apabila nasabah merasa rekeningnya diblokir tanpa alasan yang jelas, mereka dapat mengajukan keberatan. Prosedur ini cukup sederhana: nasabah harus mengisi formulir yang tersedia di tautan resmi PPATK. Setelah pengajuan, nasabah perlu menunggu proses review yang dilakukan oleh PPATK dan bank, yang dapat memakan waktu hingga lima hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 15 hari tergantung pada kelengkapan data yang disediakan.

Akses Informasi Status Rekening

Nasabah juga memiliki hak untuk mengecek status rekening mereka. Informasi ini bisa diakses melalui mesin ATM, layanan mobile banking, atau dengan mengunjungi cabang bank secara langsung. Ini memberikan kontrol lebih bagi nasabah untuk memantau aktivitas rekening mereka, sekaligus mempermudah proses verifikasi jika terjadi kesalahan.

Kesimpulan

Tindakan PPATK untuk memblokir rekening bank yang dormant adalah langkah strategis untuk mengatasi risiko penyalahgunaan. Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya aktif dalam memantau rekening mereka agar tidak terkena dampak kebijakan yang dapat merugikan. Dengan adanya prosedur pengajuan keberatan yang jelas, nasabah diharapkan dapat lebih proaktif dalam melindungi hak-hak mereka.

Berita Terkait

Back to top button