Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan bahwa Adrian Asharyanto Gunadi, mantan CEO PT Investree Radhika Jaya, kini resmi masuk dalam daftar red notice. Langkah ini diambil terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyalahgunaan dana investor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, OJK telah melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum baik di dalam maupun luar negeri untuk mengupayakan ekstradisi Gunadi ke Indonesia.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pihaknya terus menjalankan komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat proses pemulangan Gunadi. "Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah mengupayakan pencantuman nama yang bersangkutan dalam red notice Interpol," ungkap Ismail dalam keterangan resminya pada 31 Juli.
Penerbitan Red Notice
Red notice atas nama Adrian Gunadi diterbitkan oleh Interpol pada 7 Februari 2025 dengan nomor kontrol A-1909/2-2025. Dokumentasi red notice ini adalah langkah krusial yang memungkinkan penegak hukum di berbagai negara untuk melacak keberadaan Gunadi. Permintaan ini dilakukan atas dasar permintaan OJK untuk mengembalikan Gunadi agar dapat menjalani proses hukum di Indonesia. Red notice diartu sebagai sinyal bagi negara-negara anggota Interpol untuk segera menghubungi otoritas hukum terkait jika mereka menemukan Gunadi di wilayah mereka.
Dugaan Tindak Pidana
Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana dari para investor dan pemberi pinjaman di Investree. Kasus ini mencakup penyaluran pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus ini jelas menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kesehatan industri jasa keuangan di Indonesia, terutama dalam mencegah tindakan yang merugikan masyarakat.
Komitmen OJK
OJK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dalam sector jasa keuangan. Upaya ini sejalan dengan misi OJK untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain agar selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.
Proses Ekstradisi
Proses ekstradisi Gunadi kini menjadi perhatian utama. OJK bersama aparat penegak hukum tengah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan agar ekstradisi dapat segera dilakukan. Negara-negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia bisa menjadi lokasi yang memungkinkan untuk menangkap Gunadi. Setiap informasi mengenai keberadaan Gunadi akan diolah oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum akan ditegakkan.
Perlunya Perlindungan Masyarakat
Situasi ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap masyarakat sebagai investor dari praktik-praktik yang merugikan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan ke depan akan ada kepastian hukum serta jaminan bagi para investor untuk berinvestasi dengan aman tanpa khawatir akan penipuan atau penyalahgunaan pihak tertentu.
Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan cerdas dalam memilih platform investasi. Contoh kasus Adrian Gunadi harus dijadikan pelajaran agar para investor lebih berhati-hati dan memahami risiko yang ada dalam investasi.
Akhir Kata
Dengan diterbitkannya red notice dan langkah-langkah hukum yang diambil oleh OJK, diharapkan kasus ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan selalu menjadi harapan untuk menjaga integritas sektor ini. OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi di lapangan demi kepentingan bersama.





