Netizen Ngamuk: Rekening Diblokir PPATK, Rakyat Nganggur dan Tak Diperhatikan

Netizen di media sosial meluapkan kemarahan mereka setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini menargetkan rekening yang tidak melakukan transaksi selama tiga hingga dua belas bulan. PPATK mengklaim bahwa banyak rekening dormant ini disalahgunakan, termasuk untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang. Hingga saat ini, terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang sudah tidak aktif selama lebih dari sepuluh tahun, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar.

Kebijakan ini memicu tanggapan negatif dari masyarakat, terutama di akun Instagram PPATK (@ppatk_indonesia) yang dibanjiri komentar. Sejumlah netizen mengekspresikan ketidakpuasan mereka, mencatat bahwa pemerintah seharusnya tidak mempersulit rakyat yang berusaha mengelola keuangan mereka. Salah satu komentar mengkritik, “Ada aja si bang nyusahin rakyat mulu ngasih makan ngga nyusahin iya. Emang kalau ada uang di rekening harus tiap hari dipakai gitu?”

Pengguna media sosial lainnya juga mengatakan bahwa kebijakan yang diterapkan terasa tidak adil. Mereka mengungkapkan bahwa lebih baik jika proses pembukaan kembali rekening yang diblokir dilakukan dengan cepat, terutama jika saldo rekening tersebut adalah hasil dari kerja keras. Sebuah komentar menyatakan, “Yang jelas banyak yang keberatan. Kenapa membuat peraturan yang memberatkan rakyatnya? Kalian ini sama saja merampok.”

Di platform lain, netizen mencatat ironi antara tindakan negara dengan situasi ekonomi saat ini. Salah satu akun di X (@kopipait) menggambarkan ketidakadilan: “Rekening nganggur tiga bulan, diblokir negara. Tanah nganggur dua tahun, disita negara. Rakyat nganggur bertahun-tahun, negara gak peduli.” Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa sementara negara berupaya menghapus rekening tak terpakai, banyak rakyat yang masih berjuang untuk mendapatkan pekerjaan.

Sementara itu, meskipun kritik terus menghujani PPATK, lembaga tersebut menegaskan bahwa tindakan pemblokiran ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 dan bertujuan untuk melindungi sistem keuangan nasional. Mereka memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak akan hilang akibat pemblokiran ini. Dalam pernyataan resminya, PPATK menyatakan, “Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.”

Meski PPATK berargumen bahwa kebijakan tersebut untuk menjaga keamanan keuangan, banyak netizen meragukan tujuan sebenarnya, dengan beberapa bahkan membandingkan tindakan ini dengan perilaku kriminal yang lebih keras. Pengguna akun @Bos_Boscang mengatakan, “Walau nganggur tetap dipajakin, preman dan perampok aja gak sekeras itu.” Comparisons ini menunjukkan frustrasi masyarakat terhadap tindakan pemerintah yang dinilai diskriminatif.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk menjelaskan lebih lanjut tentang kebijakan ini dan menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil untuk menjamin hak serta keamanan nasabah. Masyarakat menginginkan transparansi dan keadilan dalam setiap regulasi yang mungkin berdampak pada kehidupan mereka. Dengan situasi pengangguran yang masih tinggi, tindakan pemblokiran rekening dan munculnya kritik dari netizen menunjukkan bahwa hubungan antara pemerintah dan masyarakat perlu diperbaiki.

Dengan adanya dinamika ini, diharapkan pemerintah dapat lebih sensitif terhadap kebutuhan rakyatnya dan merancang kebijakan yang tidak hanya fokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Berita Terkait

Back to top button