PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, atau BRI, baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk memblokir sementara rekening dormant. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan, dan BRI menegaskan bahwa dana nasabah yang terpengaruh oleh kebijakan ini tetap aman.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa pihak bank berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh otoritas terkait. “Penghentian sementara rekening dormant ini merupakan upaya untuk melindungi sistem keuangan dari potensi kejahatan,” ujarnya dalam keterangannya. Sebagai bagian dari kebijakan ini, nasabah diharapkan untuk memperbarui data kontak mereka agar tetap menerima notifikasi dan informasi terkini dari bank.
Kebijakan ini, menurut Hendy, juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi nasabah mengenai penggunaan layanan perbankan yang aman. Nasabah dihimbau untuk aktif bertransaksi dan memonitor rekening mereka, serta menghindari penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal. BRI berfokus pada pentingnya komunikasi yang baik antara bank dan nasabah, untuk memastikan semua pihak terinformasi dengan baik.
Lebih jauh, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa dana nasabah di rekening dormant tidak hilang. Penghentian sementara transaksi di rekening ini berfungsi untuk mencegah praktik kegiatan kejahatan finansial. PPATK mengungkapkan bahwa hasil analisis mereka menunjukkan banyak rekening yang sebelumnya tidak aktif digunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Modus operandi yang lazim adalah reaktivasi massal rekening untuk tujuan menampung dana hasil kejahatan.
Rekening yang tidak aktif dan dikuasai oleh pihak ketiga kerap kali menjadi sasaran penyalahgunaan. Hal ini terbukti dari laporan PPATK yang menyebutkan bahwa rekening pasif sering digunakan dalam aktivitas ilegal, seperti judi daring, penipuan, hingga perdagangan narkotika. Dengan adanya kebijakan ini, BRI berharap dapat menekan angka kejahatan keuangan yang memanfaatkan rekening dormant.
Nasabah yang terdampak tidak perlu khawatir, karena pihak BRI menjamin keamanan dana mereka. Meski rekening didalamnya diblokir untuk sementara waktu, akses ke angka yang tersimpan akan dikembalikan setelah nasabah melakukan langkah-langkah tertentu untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut. Hal ini memastikan bahwa transaksi di rekening yang sebelumnya dormant tidak akan menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Pihak BRI juga menyarankan agar nasabah memahami pentingnya menjaga kerahasiaan informasi rekening mereka. Dengan mematuhi kebijakan dan menggunakan layanan bank secara benar, nasabah dapat terhindar dari risiko penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen BRI untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan nasional. Bank besar ini bertekad untuk selalu mengikuti arahan dari regulator dan bertanggung jawab dalam menjalankan operasional perbankan yang transparan dan aman.
Dalam konteks industri perbankan yang semakin berkembang, langkah seperti ini diharapkan dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap keamanan bertransaksi. Keterlibatan aktif nasabah dalam menjaga kesehatan rekening mereka juga sangat penting, terutama di era digital yang semakin kompleks ini. Edukasi dan informasi yang tepat akan menjadi kunci untuk mencegah potensi risiko di masa mendatang.
Dengan kebijakan yang diambil oleh BRI ini, diharapkan akan tercipta lingkungan perbankan yang lebih aman dan terjamin untuk seluruh nasabah, serta memperkuat sistem keuangan nasional secara keseluruhan.





