Pemerintah Indonesia telah meluncurkan mekanisme baru untuk penyaluran pupuk bersubsidi, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025. Skema ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas distribusi pupuk, sekaligus menjamin bahwa pupuk subsidi sampai ke tangan para petani yang memang membutuhkan. Dalam mekanisme baru ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pupuk berperan sebagai penyalur resmi, yang bertanggung jawab penuh hingga titik serah.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, mengatakan bahwa dengan adanya mekanisme titik serah, pengawasan terhadap penyaluran pupuk dapat dilakukan lebih jelas dan akuntabel. “Titik serah ini menjadi simpul kendali baru yang terikat secara hukum oleh BUMN Pupuk, sehingga pengawasan lebih terukur,” ungkapnya. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan distribusi pupuk lebih transparan, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kebocoran.
Perubahan mekanisme tersebut juga memperkuat sistem penunjukan penyalur. Dahulu, penunjukan ini melibatkan banyak pihak, namun kini prosesnya disederhanakan dengan BUMN Pupuk sebagai pihak yang langsung bertanggung jawab. Menurut Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra, titik serah yang dimaksud dapat berupa pengecer resmi, kelompok tani (Gapoktan), dan koperasi yang beroperasi di bidang pupuk. “Dengan cara ini, akses petani terhadap pupuk subsidi akan lebih mudah,” katanya.
Sistem penebusan pupuk subsidi tetap menggunakan data dari e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petani yang terdata dalam sistem e-RDKK bisa menebus pupuk di titik serah dengan menunjukan KTP atau Kartu Tani. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya petani yang terdaftar yang dapat mengakses pupuk bersubsidi, sehingga mendukung keberlangsungan produksi pertanian yang efektif.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa keberadaan Perpres ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak petani. “Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas dan terukur,” ujarnya. Melalui tata kelola yang lebih baik, pemerintah berupaya memastikan ketersediaan pupuk dalam jumlah yang cukup serta kualitas yang sesuai, sehingga dapat mendukung peningkatan produksi pertanian nasional.
Komitmen ini juga mencakup pengawasan yang lebih ketat terhadap alokasi pupuk subsidi. Dengan ditunjuknya BUMN Pupuk sebagai penyalur resmi, proses distribusi dapat dipantau secara real-time, meminimalisir kemungkinan adanya praktik penyimpangan. Ini diharapkan bisa membantu petani menghindari masalah dalam mendapatkan pupuk yang mereka butuhkan, mengingat ketergantungan petani pada pupuk terutama menjelang musim tanam.
Masyarakat juga diharapkan lebih terliterasi mengenai sistem baru ini. Sosialisasi yang baik tentang mekanisme penyaluran dan cara menebus pupuk di titik serah menjadi kunci agar petani tidak mengalami kesulitan dalam mengakses pupuk subsidi. Kementerian Pertanian melibatkan berbagai elemen, termasuk kelompok tani dan koperasi, untuk memastikan pemahaman dan implementasi yang efektif di lapangan.
Sistem baru ini merupakan langkah progresif yang didorong oleh pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pupuk subsidi dapat sampai kepada petani yang benar-benar membutuhkan, yang secara langsung akan berdampak pada produktivitas pertanian nasional. Dengan demikian, harapan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan menghimpun ketahanan pangan yang lebih baik menjadi semakin mendekati kenyataan.
Informasi lebih lanjut tentang program ini akan terus diperbarui oleh pemerintah, dan semua pihak diharapkan untuk berkontribusi dalam mensukseskan penerapan skema baru ini.





