
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan yang mencolok pada Sabtu (9/8), dengan nilai yang turun sebesar Rp8.000 menjadi Rp1.951.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas Antam tampil menjanjikan dengan kenaikan. Di sisi lain, meski harga emas batangan menurun, harga buyback justru mengalami kenaikan. Harga buyback, yaitu nilai yang diterima oleh pemilik emas ketika menjual kembali, naik sebesar Rp45.000 menjadi Rp1.797.000 per gram.
Data tersebut mencerminkan dinamika yang terjadi di pasar emas, yang tidak lepas dari pergerakan harga emas global. Pada perdagangan Jumat (8/8), harga emas dunia naik tipis meskipun selanjutnya kontrak berjangka emas Amerika Serikat mengalami penyesuaian seiring dengan berita dari Gedung Putih mengenai kebijakan tarif baru untuk emas batangan. Menurut laporan Reuters, Gedung Putih berencana untuk mengeluarkan perintah eksekutif guna memperjelas kebijakan tarif.
Di pasar global, harga emas spot menunjukkan kenaikan sebesar 0,03% menjadi sekitar USD3.397,33 per troy ounce. Meski demikian, secara mingguan harga emas global tetap mencatatkan kenaikan signifikan, yakni mencapai USD3.534,1 per troy ounce pada puncaknya. Kenaikan ini menunjukkan bahwa meskipun ada fluktuasi jangka pendek, tren harga emas internaisonal cenderung positif.
Bagi para investor dan penabung emas, informasi mengenai harga emas Antam menjadi penting. Pihak Antam mengumumkan rincian harga pecahan emas, yang terdiri dari:
1. Emas 0,5 gram: Rp1.025.500
2. Emas 1 gram: Rp1.951.000
3. Emas 2 gram: Rp3.842.000
4. Emas 3 gram: Rp5.738.000
5. Emas 5 gram: Rp9.530.000
6. Emas 10 gram: Rp19.005.000
7. Emas 25 gram: Rp47.387.000
8. Emas 50 gram: Rp94.695.000
9. Emas 100 gram: Rp189.312.000
10. Emas 250 gram: Rp473.015.000
11. Emas 500 gram: Rp945.820.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.891.600.000
Perubahan harga ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk permintaan dan penawaran di pasar global, kebijakan pemerintah, serta situasi ekonomi domestik dan internasional.
Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku juga memiliki pengaruh bagi pembeli emas. Berdasarkan PMK No. 34/PMK 10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan pajak sebesar 0,9 persen. Namun, pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah, yaitu 0,45 persen. Hal ini menjadi insentif bagi masyarakat untuk melakukan transaksi lebih resmi dan terdaftar.
Bagi investor emas, pergerakan harga ini dapat menjadi sinyal untuk memantau keputusan investasi mereka. Meskipun harga emas batangan mengalami penurunan, kenaikan harga buyback menunjukkan bahwa nilai emas sebagai instrumen investasi tetap terjaga. Bagi banyak orang, emas tidak hanya berfungsi sebagai alat investasi, tetapi juga sebagai penyimpan nilai dalam kondisi ketidakpastian ekonomi.
Dengan demikian, situasi ini menunjukkan pentingnya bagi para pemilik emas dan calon pembeli untuk mengikuti tren harga secara berkala. Memahami dinamika harga tidak hanya membantu dalam pengambilan keputusan investasi, tetapi juga dalam perencanaan keuangan yang lebih baik di masa depan.





