
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan urgensi revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) agar dapat memberikan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan berbasis pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). Dalam diskusi daring bertema "Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif?", Lestari menyatakan, "Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan."
Diskusi yang berlangsung pada 13 Agustus 2025 ini dimoderatori oleh Eva Kusuma Sundari, melibatkan sejumlah tokoh seperti Irjen Pol. Dr. Dwiyono, Sekjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Martin Manurung, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI. Lestari, yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI, menggarisbawahi bahwa kontribusi PMI terhadap perekonomian nasional sangat signifikan, terutama melalui remitansi yang mereka kirimkan. Namun, potensi tersebut tidak terlepas dari berbagai masalah, seperti pendidikan yang sering kali kurang memadai, keterampilan yang terbatas, dan maraknya penipuan dalam proses rekrutmen.
Masalah yang Dihadapi Pekerja Migran
Di antara tantangan utama yang dihadapi PMI, Lestari mencatat bahwa banyak yang tidak memiliki pendidikan formal lebih tinggi dari SMA, dan terdapat kurangnya pelatihan yang memadai. Selain itu, banyak PMI yang berangkat melalui jalur non-prosedural, yang meningkatkan risiko mereka terhadap eksploitasi yang lebih besar. "Kita perlu memberikan perlindungan tidak hanya bagi mereka yang pergi ke luar negeri, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya.
Dalam konteks ini, Dwiyono menegaskan bahwa sistem perlindungan yang ada saat ini belum optimal. "Kami perlu menguatkan tata kelola dalam pelayanan PMI yang selama ini kurang efektif," katanya. Dwiyono juga mencatat pentingnya penguatan atase ketenagakerjaan di negara-negara penempatan, beralih dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk lebih memperhatikan perlindungan terhadap PMI, terutama yang bekerja di sektor domestik.
Rencana Revisi yang Diperlukan
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mencatat perlu adanya revisi UU PPMI sebagai basis hukum yang lebih solid. Ia menjelaskan, banyak PMI yang mengalami masalah karena mereka berangkat tidak mengikuti prosedur yang benar. "Revisi UU PPMI harus memberi perlindungan hukum dan mengurangi praktik PMI non-prosedural," tegas Martin.
Syofyan, Ketua Umum Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi pelaut, termasuk dalam aspek pra penempatan. “Kita perlu memastikan proses rekrutmen yang adil, informasi yang pada PMI jelas, serta pelatihan dan sertifikasi yang memadai,” katanya. Ia juga mengusulkan agar prinsip-prinsip dari Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan ILO Convention 180 dimasukkan ke dalam revisi sebagai norma dasar.
Prinsip HAM dan Pengawasan
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menekankan pentingnya memasukkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam proses revisi. "Pemahaman yang mendalam tentang hak-hak pekerja migran penting untuk menghindari pelanggaran yang sering terjadi selama proses pra penempatan," ujarnya. Anis juga menunjukkan bahwa informasi yang tidak komprehensif sering kali menjadi akar masalah bagi PMI, terutama di sektor informal.
Menurut Anis, pengawasan dalam penerapan regulasi yang akan datang harus diutamakan untuk mencegah celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk eksploitasi. Wartawan senior Saur Hutabarat menambahkan bahwa akses hukum bagi PMI di negara penempatan perlu diperkuat, serta hak mereka untuk menyimpan paspor harus dipenuhi agar tidak menimbulkan masalah baru.
Secara keseluruhan, serangkaian pandangan ini membentuk kerangka untuk revisi UU PPMI yang lebih progresif, diharapkan memberikan perlindungan menyeluruh dan komprehensif bagi jutaan pekerja migran Indonesia yang berkontribusi signifikan bagi perekonomian domestik.





