Kisi-Kisi Nilai Limit Polis Asuransi yang Dijamin LPS dari Purbaya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan program penjaminan polis asuransi yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2028, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketika menggelar pertemuan di Cibubur, Jakarta Timur, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa batas nilai penjaminan ini masih dalam tahap diskusi.

Purbaya menjelaskan, terdapat beragam pendapat mengenai limit polis yang dijamin. "Ada yang bilang Rp500 juta cukup, tapi ada yang bilang lebih tinggi lagi. Yang lebih tinggi itu mungkin antar Rp500-an hingga Rp1 miliar," tuturnya. Proses penentuan batas nilai ini dilakukan berdasarkan analisis dan pengalaman dari berbagai negara yang sudah menerapkan penjaminan serupa.

Draf Rancangan Peraturan

Purbaya mengungkapkan bahwa draf Rancangan Peraturan LPS (RPLPS) untuk penjaminan polis asuransi sudah rampung. Finalisasi peraturan ini akan dilakukan ketika Peraturan Pemerintah (PP) terkait program tersebut diterbitkan. LPS saat ini sedang mempersiapkan regulasi secara paralel, sehingga dalam waktu singkat setelah PP terbit, LPS dapat menerbitkan peraturan turunan yang diperlukan.

"Penjaminan Polis serius disiapkan di LPS. Seluruh peraturan sudah siap. Tinggal tunggu PP, seminggu kami sudah siap," imbuhnya. Hal ini menunjukkan komitmen LPS untuk mendukung stabilitas sektor asuransi di Indonesia.

SDM dan Pengisian Jabatan

Sementara itu, LPS menghadapi tantangan dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni di bidang asuransi. Purbaya mencatat bahwa LPS telah mengisi unit asuransi dengan 54 orang pegawai. Namun, jabatan penting seperti Direktur Eksekutif di unit tersebut diharapkan dapat terisi pada akhir 2025.

"Menempatkan SDM yang siap menjadi regulator di perusahaan asuransi itu tidak mudah," jelas Purbaya. Untuk mengatasi isu ini, LPS telah mengadakan pelatihan bagi pegawai guna meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka dalam penjaminan polis. LPS juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aturan untuk menarik lebih banyak lulusan dari bidang asuransi.

Tantangan Implementasi

Implementasi program penjaminan polis asuransi yang direncanakan oleh LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi konsumen asuransi. Purbaya menyatakan bahwa, "Tantangannya amat berat." Hal ini menunjukkan pentingnya dukungan dan pelatihan berkelanjutan untuk menciptakan SDM yang mampu mengelola risiko dan menegakkan regulasi yang akan diterapkan.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat akan lebih percaya dan terjamin dalam menggunakan produk asuransi, sehingga perlindungan finansial bagi nasabah semakin kuat. Rencana ini pun diharapkan dapat meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional, terutama dalam sektor asuransi yang belum sepenuhnya matang di Indonesia.

Kesiapan LPS dan Harapan untuk Masa Depan

LPS menyadari bahwa penjaminan polis asuransi merupakan langkah penting untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, LPS optimis untuk meluncurkan program ini tepat waktu.

Purbaya menambahkan, "Kami juga berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam mempersiapkan implementasi ini," menekankan pentingnya kemitraan dalam mendukung keberhasilan program penjaminan. Purbaya meyakini bahwa dengan proses yang matang dan dukungan SDM yang berkualitas, LPS dapat menjalankan mandatnya dengan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berita Terkait

Back to top button