Wamenaker Temukan Pekerja Magang 9 Tahun di Cikarang, Kondisi Parah!

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan peninjauan di PT Global Dimensi Metalindo yang terletak di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, dan menemukan praktik magang yang mengejutkan. Dalam kunjungan tersebut, Wamenaker mengungkapkan adanya pekerja yang telah berstatus magang selama dua hingga sembilan tahun tanpa kepastian kerja. Temuan ini menjadi sorotan serius, mengingat sistem magang seharusnya tidak mengenal jangka waktu yang sangat lama.

Praktik magang yang berkepanjangan ini dianggap melanggar hak-hak pekerja. “Praktik ini tidak boleh terjadi lagi. PT Global Dimensi Metalindo telah berkomitmen mengakhiri sistem magang berkepanjangan,” tegas Wamenaker dalam keterangan resmi yang dirilis pada 18 Agustus 2025. Pernyataan ini menunjukkan keinginan pemerintah untuk menindaklanjuti permasalahan perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang masih marak.

Wamenaker juga menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja di seluruh Indonesia. Ia menegaskan, tidak hanya permasalahan di Cikarang, tetapi juga banyak daerah lain yang menghadapi tantangan serupa. Status pekerja yang mengabaikan perlindungan, seperti jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, menjadi catatan penting. “Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini,” tambahnya.

Penting untuk dicatat bahwa Wamenaker menekankan teguran terhadap praktik pungutan liar yang sering dilakukan oleh pihak ketiga atau yayasan kepada pencari kerja. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan setiap kali menemukan tindakan kriminal semacam itu, karena negara hadir untuk melindungi tenaga kerja. Dengan begitu, pekerja akan merasa aman dan terlindungi dalam menjalani pekerjaan mereka.

Dalam pertemuan itu, perwakilan manajemen PT Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan status pekerja. Mereka berjanji untuk melakukan perbaikan dalam sistem ketenagakerjaan di perusahaan, sesuai dengan arahan pemerintah. Keterbukaan dan komitmen perusahaan untuk memperbaiki diri dapat menjadi langkah awal yang baik menuju dunia kerja yang lebih adil.

Masalah seperti ini menunjukkan adanya kekurangan dalam pengawasan industri. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pengusaha untuk menjaga kesejahteraan pekerja. Situasi ini juga mempertegas bahwa banyak pekerja di Indonesia, khususnya di sektor industri, masih berjuang untuk mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima. Tindakan tegas dari pihak pemerintah diperlukan untuk menindak lanjuti masalah serupa di berbagai perusahaan lain yang mungkin terlibat dalam praktik yang tidak etis.

Salah satu cara untuk mengatasi masalah ini adalah dengan meningkatkan kesadaran dan edukasi pekerja tentang hak-hak mereka. Pekerja yang teredukasi dengan baik akan lebih mampu melindungi diri mereka dari praktik-praktik yang merugikan. Di samping itu, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan agar tidak terulang lagi kejadian serupa di masa depan.

Melihat angka magang yang berdurasi hingga sembilan tahun, ada kebutuhan mendesak untuk merumuskan kebijakan yang lebih ketat terkait praktik magang. Kebijakan yang mengatur lama waktu magang dan memberikan perlindungan hak-hak pekerja menjadi krusial dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat.

Dalam konteks yang lebih luas, penting bagi pemerintah untuk terus berkoordinasi dengan berbagai stakeholder, termasuk asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Diskusi dan kolaborasi yang terbuka dapat membantu menemukan solusi terbaik untuk tantangan yang dihadapi sektor ketenagakerjaan. Setiap upaya untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di tanah air, seperti yang dicontohkan dalam kasus di Cikarang, bisa menjadi langkah penting menuju perbaikan keseluruhan dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button