OJK Imbau Bank Turunkan Suku Bunga Kredit Usai BI Rate 5 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan imbauan kepada bank-bank di Indonesia untuk menurunkan suku bunga kredit secara bertahap setelah penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) menjadi 5%. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Menurutnya, penyesuaian tingkat suku bunga kredit sangat penting untuk mendukung kesehatan rasio keuangan perbankan dan mencegah persaingan suku bunga yang tidak sehat di pasar.

Dian Ediana menjelaskan bahwa penurunan BI rate diharapkan dapat diikuti oleh penurunan bunga kredit oleh perbankan, meskipun ada jeda waktu tertentu yang diperlukan untuk penyesuaian. Ia memperkirakan tren penurunan suku bunga kredit akan terus berlanjut hingga akhir tahun ini, sejalan dengan ekspektasi penurunan suku bunga global yang mungkin terjadi pada kuartal IV 2025. Selain itu, Dian menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam penyampaian informasi produk perbankan.

Suku bunga kredit di Indonesia tercatat rata-rata tertimbang turun 11 basis poin menjadi 8,99% pada tahun 2025. Penurunan ini terutama dipicu oleh penurunan bunga kredit produktif, yang mencerminkan respons positif bank terhadap kebijakan BI. Dalam konteks ini, OJK juga mencatat bahwa suku bunga rata-rata dana pihak ketiga (DPK) mulai menunjukkan tren penurunan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Penurunan BI rate dilakukan dengan langkah-langkah bertahap. Sejak awal tahun 2025, Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan sebanyak empat kali. Proses ini dimulai dengan penurunan dari 6% ke 5,75% pada Januari, kemudian turun menjadi 5,5% pada Mei, berlanjut ke 5,25% pada bulan Juli, dan akhirnya mencapai 5% pada rapat Dewan Gubernur BI pada 19-20 Agustus 2025.

Meskipun terdapat imbauan untuk menurunkan suku bunga, OJK mengekspresikan bahwa besaran penurunan tersebut akan tergantung pada strategi pendanaan dan struktur biaya masing-masing bank, khususnya terkait dengan Cost of Fund (CoF). Oleh karena itu, Dian menghimbau agar bank-bank mengoptimalkan strategi penghimpunan dana murah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi mereka untuk menurunkan bunga kredit lebih dalam lagi.

Kondisi pasar dan kebutuhan untuk menjaga daya saing dalam industri perbankan menjadi perhatian utama OJK. Dian mencatat bahwa kebijakan penurunan suku bunga ini tidak boleh dijadikan alasan untuk terjadinya persaingan yang tidak wajar. Setiap bank diharapkan dapat menyesuaikan suku bunga mereka dengan bijak, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip prudensial yang diatur oleh OJK.

Seiring dengan langkah-langkah ini, OJK juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan suku bunga di pasar dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Ketersediaan kredit yang lebih terjangkau diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor riil dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi.

Dengan langkah-langkah yang sejalan dengan kebijakan BI ini, OJK berharap dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perekonomian, di mana akses terhadap kredit lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Ke depan, sinergi antara perbankan, OJK, dan Bank Indonesia diharapkan dapat terus berjalan untuk mewujudkan kestabilan keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Back to top button