DPR Usul Gerbong Merokok: Kemunduran di Era Kereta Bebas Asap Sejak 2012

Salah satu anggota DPR RI mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan gerbong khusus perokok untuk kereta jarak jauh. Usulan ini mengundang reaksi negatif dari masyarakat, terutama mengingat kebijakan KAI yang sudah menetapkan seluruh kereta api bebas asap rokok sejak 2012. Fokus kebijakan tersebut adalah untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan sehat bagi semua penumpang.

Sejak 1 Maret 2012, KAI menerapkan larangan merokok di semua jenis perjalanan kereta, termasuk jarak jauh dan komuter. Kebijakan ini tidak hanya meliputi rokok konvensional, tetapi juga dilanjuti dengan larangan terhadap vape di semua area kereta, termasuk kabin penumpang, kereta makan, dan toilet. Dalam penjelasannya, KAI menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan penumpang, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, dan anak-anak.

Kepala Humas KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa usulan untuk menambah gerbong khusus merokok tidak sejalan dengan visi KAI untuk menyediakan transportasi umum yang bersih dan sehat. Selain aspek kesehatan, KAI juga mencatat bahwa merokok di dalam kereta dapat merusak interior dan fasilitas kereta, menciptakan bau tak sedap, dan meningkatkan risiko kebakaran akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Penerapan kereta bebas asap rokok juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa angkutan umum, termasuk kereta api, termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 29 Tahun 2014 juga mempertegas larangan merokok di sarana transportasi umum. Aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Usulan dari anggota DPR, Nasim Khan, disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Direksi KAI. Dia berpendapat bahwa gerbong khusus akan memberikan keuntungan bagi perusahaan, serta memenuhi kebutuhan perokok di kereta jarak jauh. Namun, banyak pihak menganggap bahwa menambah fasilitas merokok di dalam kereta akan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Dari perspektif masyarakat, banyak yang menganggap kebijakan bebas rokok di kereta merupakan langkah positif. Hal ini menciptakan suasana yang aman bagi penumpang yang tidak merokok dan menjamin kenyamanan selama perjalanan. Perusahaan juga berkeyakinan bahwa menjaga lingkungan bebas asap rokok adalah langkah strategis untuk meningkatkan citra pelayanan KAI.

Masyarakat yang cemas akan kesehatan mereka berhak untuk mengungkapkan pendapat, terutama saat melibatkan fasilitas publik. Ada kekhawatiran bahwa mengizinkan merokok dalam kereta akan mengulang masalah kebersihan dan kesehatan yang sudah lama ditangani oleh KAI. Beberapa penumpang menyampaikan bahwa ada baiknya jika KAI tetap kukuh pada kebijakan yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade ini.

Dengan berbagai pendapat yang beredar, tampak jelas bahwa usulan gerbong merokok tidak hanya menyentuh aspek kesehatan, tetapi juga mencerminkan kemajuan budaya transportasi publik di Indonesia. KAI harus mempertimbangkan dengan matang apakah akan mengubah kebijakan yang sudah ada demi segelintir penumpang atau tetap pada komitmen awal demi keamanan semua.

Dengan adanya keluhan dan kritik dari publik, wajar jika KAI tetap bersikukuh bahwa kebijakan bebas asap rokok harus terus dipertahankan demi kepentingan kesehatan masyarakat. Tren global yang semakin mengutamakan kesehatan dan kenyamanan di ruang publik semakin menegaskan posisi KAI dalam upaya menciptakan transportasi yang lebih baik.

Kedepannya, dukungan terhadap kebijakan kesehatan dalam transportasi umum diharapkan dapat meningkat, sehingga kepentingan semua pihak, baik perokok maupun non-perokok, tetap terjaga. Rencana dan usulan seperti ini perlu lebih banyak diskusi agar semua elemen masyarakat bisa mendapatkan manfaat dalam perjalanan mereka.

Berita Terkait

Back to top button