BPKH Raih Opini WTP ke-7: Bukti Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024. Penghargaan tersebut merupakan pencapaian ketujuh kalinya secara berturut-turut, menegaskan komitmen BPKH dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji umat.

Opini WTP diberikan apabila laporan keuangan memenuhi sejumlah kriteria yang ketat. Di antaranya adalah kesesuaian dengan standar akuntansi, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, penerapan sistem kontrol internal yang terpercaya, serta dukungan dari bukti transaksi yang valid. Dalam konteks ini, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan, "Alhamdulillah, raihan opini WTP ke-7 ini adalah bentuk penghargaan terhadap integritas dan komitmen BPKH dalam menjaga kepercayaan umat. Ini bukan semata soal angka, tapi soal amanah."

Lebih lanjut, anggota BPKH Amri Yusuf menekankan pentingnya opini WTP sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Ia menegaskan bahwa dana haji adalah dana umat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. "Dengan opini WTP, jemaah mendapat ketenangan bahwa dananya dikelola dengan baik, sesuai aturan, dan dapat dipercaya," jelas Amri.

Kinerja Keuangan BPKH 2024

Dalam laporan keuangan tahun 2024, BPKH mencatatkan kinerja yang positif. Total dana kelolaan mencapai Rp171,64 triliun, jauh melebihi target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp169,95 triliun. Pencapaian ini merupakan pertumbuhan sebesar 2,94% dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp166,74 triliun.

Kekayaan bersih BPKH juga menunjukkan peningkatan signifikan. Penempatan Investasi Haji (PIH) tumbuh 2,98%, sementara Dana Abadi Umat (DAU) meningkat 1,05%. Ini menunjukkan pengelolaan dana yang semakin efektif dan efisien.

Perolehan Nilai Manfaat 2024

Laporan keuangan juga mencatat perolehan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp11,54 triliun, melampaui target sebesar Rp11,52 triliun. Pencapaian ini juga mengalami kenaikan sebesar 5,68% dibandingkan tahun 2023, yang bernilai Rp10,92 triliun. Dari total nilai manfaat tersebut, BPKH berkontribusi untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 sebesar Rp8,1 triliun.

Yield dari pengelolaan dana haji tahun ini mencapai 6,97%, yang lebih tinggi dari target 6,78%. Ini mencerminkan pengembalian optimal dari portofolio investasi syariah yang dikelola BPKH. Capaian ini menunjukkan efektivitas strategi pengelolaan portofolio investasi yang adaptif dan berbasis prinsip syariah.

Tata Kelola Modern dan Transparansi

Perolehan opini WTP dan kinerja keuangan yang positif ini menjadi momentum bagi BPKH untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah yang modern dan berbasis digital. Sejak didirikan, BPKH selalu berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dengan jelas menyebutkan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

BPKH meyakini bahwa laporan keuangan yang baik adalah cerminan sejauh mana amanah masyarakat dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Dalam kegiatan Media Briefing di kantor BPKH, Jakarta, para pejabat BPKH menegaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja keras tim yang berkomitmen untuk menjaga kepercayaan umat dengan transparansi dalam pengelolaan dana haji.

Di masa depan, BPKH berencana untuk terus meningkatkan pelayanan dan tata kelola guna memastikan setiap dana umat dikelola dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan harapan masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan ibadah haji yang menjadi rukun bagi umat Islam.

Berita Terkait

Back to top button