Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons tuntutan buruh yang meminta agar upah minimum nasional naik antara 8,5% hingga 10,5% pada tahun 2026. Yassierli menjelaskan bahwa sebelum menentukan kenaikan upah, pemerintah harus melakukan kajian mendalam mengenai isu ini. Hasil kajian tersebut nantinya akan dibahas dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan perwakilan pekerja dan pengusaha.
“Kan kita harus kaji dulu ya. Nanti sesudah ada kajian, kami akan putuskan dalam LKS Tripartit,” ungkap Yassierli saat dihubungi detikcom di Jakarta, pada Selasa (26/8/2025). Proses kajian atas besaran naiknya upah minimum masih berlangsung, dan Menaker menegaskan bahwa saat ini fokusnya adalah pada penyelesaian kajian tersebut.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa aksi unjuk rasa dari ribuan buruh dijadwalkan akan digelar di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Aksi ini diorganisir oleh Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). “Gerakan ini bernama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) yang akan dilakukan secara damai,” sebut Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Upah minimum yang diusulkan oleh buruh dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Formula ini mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks harga tertentu. Menurut proyeksi, inflasi dari bulan Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan mencapai 3,26%, sedangkan pertumbuhan ekonomi diprediksi berada di kisaran 5,1% hingga 5,2%. Dengan data tersebut, Yassierli menyatakan bahwa layak bagi buruh untuk mengajukan kenaikan upah minimum dalam rentang angka 8,5% hingga 10,5%.
Sejalan dengan itu, tuntutan oleh KSPI juga menekankan pentingnya kenaikan upah untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Buruh menyatakan bahwa saat ini kondisi ekonomi pekerja semakin sulit. Aksi damai yang mereka rencanakan akan menjadi momentum untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah agar mengedepankan kepentingan pekerja.
Yassierli menambahkan bahwa diskusi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait akan menentukan keputusan akhir mengenai besaran kenaikan upah minimum. Keputusan ini nantinya diharapkan bisa menciptakan keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlangsungan usaha.
Kedepannya, pemerintah juga berjanji untuk lebih transparan dalam proses pengambilan keputusan terkait isu upah ini. Pihak pemerintah berharap semua elemen bisa saling mendukung dan memperhatikan kondisi yang ada di lapangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan mengenai upah minimum kerap menjadi topik hangat di kalangan pekerja dan pengusaha. Menyikapi hal ini, Yassierli mengingatkan bahwa penetapan upah minimum harus melalui proses yang objektif dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proses ini diharapkan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan buruh, tetapi juga dampak kepada dunia usaha. Hal ini penting agar keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak, melainkan menciptakan situasi yang saling menguntungkan.
Sebagai langkah berikutnya, semua pihak diharapkan untuk berpartisipasi dalam proses diskusi yang akan dilakukan dalam waktu dekat agar setiap suara dapat didengar dan dipertimbangkan sebelum penerapan kebijakan yang akhirnya ditentukan.





