Ini 9 Syarat Untuk Dapat BSU Rp600 Ribu bagi Guru PAUD, Cek Sekarang!

Pemerintah telah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk guru PAUD nonformal yang memenuhi syarat. Program ini merupakan langkah untuk mendukung kesejahteraan para pendidik dan diharapkan dapat membantu memitigasi dampak ekonomi. Bagi guru PAUD yang ingin mendapatkan bantuan ini, terdapat sembilan syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Penerima BSU

Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 13 Tahun 2025, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima BSU:

  1. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
  2. Tidak memiliki sertifikat pendidik.
  3. Bukan penerima bantuan insentif dari Kemendikbudristek.
  4. Bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
  5. Bukan penerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  6. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori pekerja upah.
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan Dapodik.
  8. Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
  9. Data penerima diverifikasi dari pembaruan data Dapodik, bukan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan.

Verifikasi data penerima dilakukan secara ketat, dan mereka yang lulus verifikasi akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) serta rekening untuk penyaluran dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) yang berkolaborasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Cek Status Penerimaan BSU

Guru yang telah memenuhi kriteria di atas dapat memeriksa status mereka sebagai penerima BSU dengan mengunjungi laman Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id. Setelah login menggunakan akun masing-masing, guru akan menerima notifikasi jika terdaftar sebagai penerima BSU Tahun 2025.

Prosedur Aktivasi Rekening

Setelah terdaftar, guru harus segera melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan dapat dicairkan. Dokumen yang harus disiapkan untuk aktivasi meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Salinan SK penerima bantuan atau Info GTK
  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) yang dapat diunduh dari laman Info GTK, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000.

Selanjutnya, setelah seluruh dokumen lengkap, guru perlu mendatangi bank penyalur untuk aktivasi, mencetak buku tabungan, dan menerima kartu ATM.

Alur Pencairan BSU

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti oleh guru untuk mencairkan BSU Rp600.000:

  1. Cek status penerima di Info GTK.
  2. Unduh dan tandatangani SPJTM bermeterai Rp10.000.
  3. Periksa nomor SK BSU dan rekening di Info GTK.
  4. Ambil dokumen SK BSU fisik dari Dinas Pendidikan setempat.
  5. Lengkapi seluruh persyaratan dokumen.
  6. Aktivasi rekening di bank penyalur.
  7. Cetak buku tabungan dan ATM untuk pencairan.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu. Dengan adanya BSU, diharapkan guru PAUD nonformal dapat merasakan manfaat langsung dari program pemerintah ini.

Pemberian BSU ini bukan hanya sekedar bantuan finansial, tetapi juga merupakan pengakuan terhadap kontribusi guru PAUD dalam pendidikan anak usia dini. Dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, para guru diharapkan dapat segera mengambil langkah untuk mengakses bantuan ini.

Berita Terkait

Back to top button