Harga emas batangan yang diterbitkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) pada perdagangan hari ini, Senin, 1 September 2025, mengalami penurunan. Emas per gram tercatat seharga Rp1.978.000, dengan penurunan sebesar Rp2.000 dibandingkan harga akhir pekan yang berada di Rp1.980.000. Penurunan ini menunjukkan adanya fluktuasi di pasar emas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global dan permintaan domestik.
Untuk membantu para investor dan pembeli, berikut adalah rincian harga emas Antam hari ini:
1. Emas 0,5 gram: Rp1.039.000
2. Emas 1 gram: Rp1.978.000
3. Emas 2 gram: Rp3.896.000
4. Emas 3 gram: Rp5.819.000
5. Emas 5 gram: Rp9.665.000
6. Emas 10 gram: Rp19.275.000
7. Emas 25 gram: Rp48.062.000
8. Emas 50 gram: Rp96.045.000
9. Emas 100 gram: Rp192.012.000
10. Emas 250 gram: Rp479.765.000
11. Emas 500 gram: Rp959.320.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.918.600.000
Selain harga beli, penting juga untuk mencatat bahwa harga buyback atau harga jual kembali emas ke Antam juga mengalami penurunan. Hari ini, harga buyback menjadi Rp1.825.000 per gram. Transaksi buyback ini tidak luput dari potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk penjualan kembali emas senilai lebih dari Rp10 juta, pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%, sementara non-NPWP dikenakan 3%. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Dalam konteks investasi, harga emas di Indonesia biasanya dipengaruhi oleh pergerakan harga emas global, permintaan pasar lokal, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Penurunan harga emas ini mungkin menjadi kesempatan bagi para investor yang bercita-cita untuk menambah portofolio investasi mereka. Sambil memantau perkembangan harga emas, investor bijak sebaiknya juga memperhatikan faktor-faktor makroekonomi yang dapat berpengaruh pada tren harga ke depan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga menjadi aspek penting dalam transaksi jual-beli emas batangan, di mana pembelian emas ini akan dikenakan PPh Pasal 22. Bagi mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45%. Sementara bagi pembeli tanpa NPWP, pajak tersebut meningkat menjadi 0,9%. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti pemotongan pajak, untuk transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Adanya fluktuasi harga emas dapat dilihat sebagai sinyal positif atau negatif bagi para investor. Sebagian mungkin melihatnya sebagai peluang untuk membeli emas di harga yang lebih rendah, sementara yang lain mungkin khawatir akan tren penurunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, banyak analis merekomendasikan untuk tetap mengikuti perkembangan pasar, termasuk berita dan analisis terkait yang dapat mempengaruhi harga di masa mendatang.
Dalam situasi ini, keberadaan informasi yang akurat dan terkini menjadi kunci bagi para pemegang investasi emas. Investor disarankan untuk selalu memperbarui pengetahuan mereka mengenai pergerakan harga emas dan kondisi pasar yang lebih luas agar dapat mengambil keputusan yang lebih baik dan lebih terinformasi.
Dengan perkembangan yang terjadi dalam pasar emas saat ini, diharapkan para investor dapat memanfaatkan momen ini untuk merencanakan strategi investasi yang tepat. Seiring waktu, harga emas diperkirakan akan terus berfluktuasi, dan hanya dengan pemahaman yang mendalam, investor akan mampu meraih manfaat maksimal dalam berinvestasi di emas.





