Pemilik Emas Senyum Lagi: Harga Emas Antam Naik Rp26 Ribu per Gram Hari Ini

Harga emas Antam mengalami lonjakan yang signifikan hari ini, Rabu (3/9/2025), dengan kenaikan sebesar Rp26.000 per gram, mencapai angka Rp2.035.000. Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback, yakni harga yang diterima pemilik emas saat menjual kembali, yang juga naik sebesar Rp26.000 menjadi Rp1.882.000. Ini menjadi kabar gembira bagi pemilik emas yang sebelumnya sempat merasakan penurunan harga.

Pergerakan harga emas ini mencerminkan dinamika pasar yang selalu berfluktuasi. Sebelumnya, harga emas sempat mengalami penurunan tipis, namun tren positif kembali terjadi, memberikan harapan bagi investor dan pemilik emas. Harga terbaru ini juga berlaku di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta, meskipun saat ini beberapa jenis emas masih belum tersedia.

Berbagai pecahan emas Antam tercatat dengan harga yang beragam. Untuk ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, dipatok pada harga Rp1.067.500. Sementara untuk satuan yang lebih besar, harga emas 1 gram berada di Rp2.035.000, dan seterusnya. Berikut adalah rincian harga pecahan emas Antam hari ini:

1. Emas 0,5 gram: Rp1.067.500
2. Emas 1 gram: Rp2.035.000
3. Emas 2 gram: Rp4.010.000
4. Emas 3 gram: Rp5.990.000
5. Emas 5 gram: Rp9.950.000
6. Emas 10 gram: Rp19.845.000
7. Emas 25 gram: Rp49.487.000
8. Emas 50 gram: Rp98.895.000
9. Emas 100 gram: Rp197.712.000
10. Emas 250 gram: Rp494.015.000
11. Emas 500 gram: Rp987.820.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.975.600.000

Dengan meningkatnya harga emas, banyak masyarakat yang mencari informasi lebih lanjut tentang investasi emas. Emas dikenal sebagai aset yang aman, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Hal ini mendorong banyak investor untuk kembali melihat emas sebagai pilihan investasi. Keputusan pegangan emas ini juga didukung oleh kondisi pasar dunia yang cenderung bergejolak, menyebabkan harga emas internasional mengalami kenaikan.

Namun, penting bagi investor dan pemilik emas untuk memperhatikan pajak yang dikenakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Dalam hal ini, apabila pemilik emas ingin mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, mereka dianjurkan untuk menyertakan nomor NPWP dalam setiap transaksi.

Penting untuk diingat bahwa harga emas dapat bervariasi tergantung pada tempat dan waktu transaksi, sehingga calon pembeli atau penjual sebaiknya selalu memantau harga terbaru sebelum melakukan transaksi. Di saat yang sama, prospek jangka panjang untuk emas tetap cerah, terutama bagi mereka yang melihatnya sebagai pelindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi.

Pasar emas lebih dari sekadar angka dan harga; ia mencerminkan kepercayaan dan keputusan investor dalam situasi yang sulit. Kini, dengan harga yang kembali menanjak, pemilik emas dapat bernapas lega, berharap bahwa tren positif ini akan berlanjut ke depannya. Investor pun diharapkan untuk tetap cermat dalam mengambil keputusan demi memaksimalkan potensi keuntungan dari investasi mereka di sektor ini.

Berita Terkait

Back to top button